Kabupaten Malang, beritalima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyusun dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Akedemisi yakni Dr Drs Mohammad Muhibbin SH Mhum dan Dr Hj Jeni Susyanti.
FGD tersebut membahas rancangan penyusunan RPIK Malang 2023 –2043 Pemkab malang, produk hukum Raperda RPIK dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, yang meliputi :
1. Produk Hukum Raperda RPIK ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing masing daerah.
2. Produk Hukum Raperda RPIK ini dibentuk tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan / atau peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi.
3. Produk Hukum Raperda RPIK ini dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang undangan
4. Produk Hukum Raperda RPIK ini dibentuk berdasarkan Rencana pemb. Daerah dan aspirasi masyarakat daerah.
Dengan dasar pengaturan pembentukan RAPERDA RPIK 2023 –2043 MALANG
1. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. UU N0. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (pasal 11 ayat (4) dan PP N0. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Tahun 2015 – 2035 (pasal 4 (c).
3. Permen Perindustrian N0. 110/M – IND/PER/12/2015 tentang Pedoman penyusunan RPIK Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
4. Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berlaku tanggal 20 Februari 2018).
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang Disusun dengan memperhatikan.
1. Rencana induk pembangunan industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan industri nasionalRPJP dan RPJMD daerah.
2. Potensi sumber daya industri daerah RT/RW Provinsi dan Kabupaten.
3. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan Proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri.
Mengapa diperlukan RIPK Malang
1. Sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi, baik dalam skala nasional maupun lokal/kabupaten.
2. Sektor industri harus mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi.
3. Salah satu indikator pertumbuhan ekonomi ad. Melalui PDRB (Produk Domistik Regional Bruto)
4. Peningkatan lapangan kerja
Arah dan jangkauan dibuatnya RIPK
1. Mempercepat pertumbuhan industri di daerah.
2. Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri Masyarakat Mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri; dan
3. Meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
4. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
[Ndu/Red]