DPRD NTT Minta Pemerintah Pertahankan Opini WTP

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta kepada pemerintah, untuk bekerja keras mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperoleh Tahun Anggaran (TA) 2015.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno dalam pidatonya pada Rapat Paripurna, Kamis (12/1/2017). Dengan agenda yakni Laporan Pelaksanaan Masa Persidangan III TA 2016 dan Penutupan Masa Persidangan III TA 2016, serta Pembukaan Masa Persidangan I TA 2017 dan Laporan Agenda DPRD NTT Masa Persidagan I Tahun 2017.

Ia juga menyampaikan bahwa masa persidangan III, Dewan telah melaksanakan fungsi – fungsi yang menjadi kewenangan Dewan, yaitu fungsi anggaran, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan fungsi Pengawasan. Pelaksanaan fungsi anggaran Dewan dilaksanakan dalam bentuk pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Perubahan APBD TA 2016, dan Ranpeda tentang APBD TA 2017, yang telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri serta mendapat persetujuan penyempurnaan dari Pimpinan DPRD melalui Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTT.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda pada Masa Persidangan III, Dewan telah membahas, memberikan persetujuan penetapan terhadap lima Ranpeda inisiatif atau usul prakarsai DPRD NTT, yakni tentang (1) Pelayanan dan Pengawasan TKI asal NTT, (2) Perlinungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan, (3) Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Kawasan Industri Bolok, (4) PT. Kawasan Industri Bolok, dan (5) Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Dari lima Ranperda insitaif Dewan tersebut, terdapat dua buah Ranperda yang belum ditetapkan oleh Gubernur menjadi Perda yaitu yang berkaitan dengan Kawasan Industri Bolok. Hal tersebut dikarenakan pemerintah Provinsi masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya disampaikan ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan register dan selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur menjadi Perda.

Menurutnya, dalam masa persidangan TA 2016, Dewan telah membahas dan memberikan persetujuan penetapan terhadap sembilan Ranperda inisiatif Pemerintah. Dan ke-sembilan Ranperda tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur menjadi Perda.

Sedangkan menjalankan fungsi pengawasan Dewan telah melaksanakan kunjungan kerja ke 22 kabupaten/kota, turun ke lapangan guna melihat langsung dari dekat dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran 2015.

Dewan juga melalui komisi – komisi aktif dan intensi melakukan rapat kerja dengan mitra, SKPD-SKPD lingkup Provinsi NTT dan rapat Lembaga, Badan dan Instansi Pemerintah, Ormas, OKP dan LSM dalam rangka membedah persoalan yang dihadapi masyarakat untuk memberikan rekomendasi dan solusi.

Selain agenda rutin, terkait tiga funsgi Dewan, dalam Masa Persidangan I TA 2017, Dewan akan fokus membahas Laporan Keterangan Pertangunjawaban (LKPj) Gubernur TA 2016. Oleh karena itu, Dewan perlu mengingatkan pemerintah agar penyampaikan LKPj Gubernur TA 2016 kepada Dewan dilakukan tepat waktu, paling lambat akhir Maret 2017, sebagaimana yang dilakukan pemerintah selama ini, agar selanjutnya dijadwalkan waktu pembahasannya oleh Dewan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Dewan juga terus mengingatkan kepada pemerintah agar secepatnya menyelesaikan LKPD TA 2016 untuk selanjutnya disampaikan kepada BPK NTT untuk diperiksa atau diaudit.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, dari pemerintah hadir Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Benny Alexander Litelnoni, Forkopimda dan Pimpinan SKPD lingkup Provinsi NTT. (Ang)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *