DPRD Provinsi Sulteng Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 di Touna

  • Whatsapp

Ampana,beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Paerah (Perda) provinsi Sulawesi tengah nomor 4 tahun 2019 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Touna, bertempat di Hotel Ananda Ampana Rabu (18/11/2020).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Touna Husen M Abubakar, mewakili Ketua DPRD, perwakilan Kepala OPD Lingkup Pemkab Touna, serta tamu undangan lainnya dan moderator Jemmy Frantigo.

Mewakili Ketua DPRD, Husen M Abubakar dalam sambutannya menyampaikan bahwapembentukan Perda oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan secara umum pedoman pembentukan Perda dan produk hukum daerah lainnya telah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah agar pembentukan Perda lebih terarah dan koordinasi serta taat asas.

“Secara formal telah ditetapkan tahapan proses perencanaan, penyusunan pembahasan, penetapan dan pengundangan salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organisasi pembentuk peta dalam proses perencanaan,”kata Ucen Abubakar.

Dia katakan, rencana merupakan salah satu sub dalam pembuatan peta yang meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan peraturan daerah kumulatif dan perencanaan penyusunan rancangan peraturan daerah di luar propemperda.

Pembentukan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah merupakan respon pemerintah daerah atas perintah pasar 16 ayat (3) Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propemperda provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi, selain itu pembentukan Perda bertujuan menjamin kepastian hukum atas pembentukan Perda yang dilaksanakan berdasarkan cara metode yang pasti Baku dan standar.

“Sehingga prosedur pembentukan dan materi muatan Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum atau kesusilaan,”jelasnya.

Husen menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik kepada seluruh peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan dalam tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah.

Oleh karena itu, saya mengapresiasi positif kegiatan ini dan mengharapkan dengan adanya kegiatan ini semua pelaksanaan penyusunan program pembentukan Perda dapat terlaksana dengan baik dan benar menuju tercapainya sasaran yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan ketentuan yang berlaku.

“Semoga kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga dapat terealisasi sesuai rencana,” tambahnya. (HW)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait