SUMENEP, beritalima.com|Komisi II Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur kini tengah mempersiapkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraaan dan Perlindungan nelayan.
Inisiasi itu sebagai bentuk kepedulian legislatif bagi masyarakat berpancaharian di tengah laut.“Kita dalam rangka penyusunan Raperda tentang kesejahteraaan dan perlindungan nelayan. Kita ketahui di Sumenep belum ada Perda itu,” kata Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Subaidi.
Subaidi menyampaikan, lahirnya Perda itu sangat dibutuhkan oleh Sumenep. Pasalnya, disamping bertani, mayoritas masyarakat kabupaten berlambang kuda terbang adalah nelayan, yang kesehariannya mencari nafkah dilautan.
“Banyak saudara-saudara kita yang menjadi nelayan, yang sampai hari ini belum punya nasib yang baik. Sehingga untuk kebutuhan sehari-hari saja belum terpenuhi, dasarnya itu,” ucap Subaidi.
Subaidi mengatakan, perlindungan bagi mereka sangat dibutuhkan, seperti adanya asuransi dan jaminan kesehatan dari BPJS. Ditengah kesibukan dan keterbatasan ekonomi, Subaidi menilai, menjadi kecil kemungkinan mereka akan mendapatkan itu semua.
Untuk itu, nantinya dengan lahirnya Perda itu, Kata Subaidi sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk hadir ditengah-tengah nelayan. Bahkan, ia mengatakan, ketika nanti regulasinya sudah ada, Pemerintah wajib untuk melaksanakannya.
“Ketika regulasi sudah hadir, Pemerintah tidak boleh menolak,” tegas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Saat ini, legislatif tengah mengumpulkan referensi untuk menyusun Raperda tersebut. Pihaknya sudah mengunjungi beberapa daerah yang lebih dulu memiliki Perda ataupun Perwali tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Nelayan, seperti Badung, Bali dan Kota Surabaya.
“Ini dalam rangka penyusunan Raperda itu, nanti kita ajukan naskah akademiknya, baru tahapan berikutnya kajian akademik, baru masuk pembahasan. Masih panjang, kita butuh referensi,” tegasnya.
Di tempat yang dikunjungi itu, Komisi II DPRD Sumenep juga mempelajari kebijakan pemerintah terhadap Perda atau Perwali yang dimiliki. “Kita juga minta penjelasan terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap regulasi yang ada,” jelasnya.
(**)