DPRD Surabaya Bongkar Kejanggalan SP3 Kasus Satwa KBS

  • Whatsapp
A Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, beritalima.com | Berbagai langkah telah ditempuh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A Hermas Thony, untuk penyelesaian persoalan yang terjadi di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Langkah dia diantaranya ke beberapa kementerian terkait.

Thony menuturkan, di KBS ini sebenarnya sudah banyak satwa yang berhasil dikembangkan, contohnya komodo, ada lebih 100 komodo yang berhasil dikembangkan, sehingga KBS jadi tempat studi banding dari berbagai negara.

“‘KBS berhasil melakukan penakaran satwa yang dilindungi, yakni komodo. Namun terhadap satwa surplus yang terikat dengan penjanjian pemindahan dengan janji akan melakukan konservasi hayati dan hewan serta ekosistemnya,” papar Thony, Selasa (01/9/2020) saat ditemui di salah satu cafedi Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra tersebut berjanji akan mendalami kasus ini dan meminta agar komisi-komisi DPRD Kota Surabaya memanggil yang bersangkutan untuk dihearingkan, karena dirinya melihat adanya potensi kerugian dari salah satu pihak. Kalau memang berpotesi adanya kerugian material maupun inmateriliel pihak kepolisian harus membongkar kasus ini kembali.

Mengacu pada surat perjanjian pemindahan satwa surplus yang dilakukan oleh Tonny Sumampau sebagai Ketua Tim Harian Pengelola Sementara (THPS) KBS dengan DR H Rahmat Shah selaku Direktur Taman Hewan Pematang Siantar disini ditemukan adanya dugaan inkonsisten terhadap perjanjian tersebut.

“Saya melihat adanya inkonsisten kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut. Saya meminta pihak kepolisian kembali membuka kasus ini kalau memang ada potensi kerugian yang ditimbulkan atas kasus perjanjian nomor 03/KS/TPS-KBS/IV/2013,” tegas Thony.

Keterangan lain yang didapat media ini, dalam proses penyerahan satwa dan pemindahannya yang tanpa proses pencatatan dan audit sesuai ketentuan serah terima dalam laporan pembukuan keuangan KBS, baik dari sisi financial maupun materi yang timbul dalam perjanjian itu.

Anehnya, Walikota Tri Rismaharini turut mendorong adanya pembiaran tersebut. Harusnya proses penyerahan satwa maupun administrasi lain melalui proses serah terima pertanggungjawaban pembukuan dengan manajemen baru.

Menurut Sember, dari kasus ini diduga ada milyaran  rupiah mengalir ke sejumlah oknum. Oleh karena itu, sudah tahu proses pemindahan tersebut tidak benar, kenapa Walikota Risma membiarkan, sehingga patut menduga adanya pembiaran penjarahan satwa KBS yang menimbulkan kerugian negara.

Untuk pemindahan satwa surplus di KBS ini telah dibuat surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani Tonny Sumampau sebagai Ketua Harian Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya (THPS KBS) dengan DR.H. Rahmat Shah sebagai Direktur Taman Hewan Pematang Siantar. Perjanjian Kerjasama Nomor 03/KS/TPS-KBS/IV/2013 tentang kerjasama pemindahan satwa surplus KBS dan pemugaran serta pembangunan baru Museum Edukasi Satwa KBS dan perbaikan sarana Taxidermi KBS.

Dalam perjanjian serah terima satwa surplus yang akan dipindahkan dari KBS ke THPS tanpa ada proses audit pencatatan pertanggungjawaban yang diserah terimakan, sehingga proses perjanjian itu berpotensi timbulnya dugaan pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum yang terlibat pada proses pemindahan satwa surplus itu. 

Apalagi saat itu Tonny Sumampau tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan satwa itu, karena saat itu Tonny Sumampau hanya sebagai Ketua Harian Tim Pengelola Sementara KBS yang tela beralih pengelolaannya menjadi BUMD Pemkot Surabaya. (Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait