Ampana -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una Una gelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Touna Selasa (13/6/2023), di pimpin langsung Ketua DPRD Touna, Dr. H. Mahmud Lahay, SE, M.Si didampingi Wakil Ketua I Gusnar A. Sulaeman, SE, MM, Wakil Ketua II Moh. Salim Makaruru, SE, Sekretaris DPRD Touna, Surya, S.Sos, M.Si dan 23 Anggota DPRD Touna.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Touna, Mohammad Lahay, SE, MM, Wakil Bupati Touna Ilham Lawidu, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Touna, Dr. Hj. Sovianur Kure, SE, M.Si, Unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Pejabat Eselon III dan IV Lingkungan Pemkab Touna serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay saat membuka Rapat Paripurna menyampaikan bahwa sesuai laporan sekertaris DPRD, dari 25 anggota DPRD Kabupaten Touna, yang menandatangani daftar hadir sejumlah 23 orang. Dengan demikian sesuai pasal 131 ayat (1) huruf B peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Touna telah memenuhi Kourum.
“Untuk selanjutnya, kami persilahkan Bupati Touna menyampaikan pidato pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Ketua DPRD Mahmud Lahay.
Sementara itu juga, Bupati Mohamad Lahay dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Touna tahun anggaran 2022, merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selanjutnya, Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Touna tahun anggaran 2022 disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintah (SAP) dan merupakan konsolidasi antara Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan Daerah Kabupaten Touna,”jelas Bupati.
Bupati katakan, berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Undangan-undangan Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka pada hari ini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Touna yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Anggaran Saldo Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan disampaikan dalam Rapat Paripurna ini,” ujarnya.
Menurutnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah kita laksanakan merupakan penyusun Anggaran yang bersifat dinamis, hal ini selaras dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian dengan fokus pengembangan UMKM, pembangunan infrastruktur, bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat secara luas.
“Hal tersebut tentunya membutuhkan kecermatan kita bersama untuk melakukan kebijakan pengelolaan keuangan yang cepat, namun tetap berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Bupati menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Touna tahun anggaran 2022 bersama Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Alhamdulillah berdasarkan surat ketetapan hasil pemeriksaan nomor : 01.A/LHP/XIX.PLU/05/2023 tanggal 15 Mei tahun 2023, dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP) Efektifitas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Badan Pemeriksa Keuangan Repulik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” ucapnya.
Bupati katakan, hal ini sekali lagi menjadi prestasi yang membanggakan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Touna, karena kita mampu mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian kesebelas kalinya secara berturut-turut dalam proses Pengelolaan Keuangan yang merupakan Predikat Tertinggi Akuntabilitas Pemerintah dalam Penilaian Daerah.
“Prestasi ini patut kita jaga dan pertahankan dan ini semua dapat terwujud berkat adanya kerja sama dan kerja keras dari kita semua, baik dari pihak Eksekutif maupun Legislatif dalam mengelola Keuangan Daerah yang Efisien, Efektif dan Akuntabel,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah yang telah membantu dalam mensukseskan program-program pemerintah, teristimewah kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Daerah yang terhormat yang telah memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya pengelolaan keuangan daerah agar berjalan optimal serta sesuai dengan norma dan ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Adapun masih adanya catatan dan koreksi hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia, menjadi perhatian dan pelajaran bagi kita bersama untuk di perbaiki dan di tindaklanjuti agar hal tersebut tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya,” tambanya.
Bupati juga berharap kedepannya pengelolaan keuangan daerah ini dapat dilakukan lebih baik lagi dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hal-hal yang menjadi masukan dan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,”harapnya.
Usai penyampaian pidato Bupati dilanjutkan dengan Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Kabupaten Touna terhadap pidato Bupati Touna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Ke 7 Fraksi DPRD Kabupaten Touna menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.