AMPANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS APBD Touna Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (9/8/2023) bertempat di ruang sidang utama DPRD Touna.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Gusnar A. Suleman, SE, MM bersama Wakil Bupati Touna, Ilham Lawidu, SH Wakil Ketua II Salim Makaruru, SS dihadiri Anggota DPRD Touna, Forkopimda, Pejabat Eselon II dan III, Pimpinan Instansi Vertikal, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta wartawan media cetak dan elektronik.
Wakil Ketua I Gusnar A. Suleman mengatakan, sebagai mana kita ketahui bersama rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna pada tanggal 27 Juli 2023, terhadap Rancangan KUA telah dibahas Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Selanjutnya pembahasan Rancangan PPAS oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah dikonsultasikan dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap pembahasan PPAS
“Pembahasan ini melalui proses selanjutnya akan disepakati menjadi KUA dan PPAS, terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 telah melalui proses telah dibahas dengan Badan Anggaran DPRD dan Tim Pemerintah, yang disepakati menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,”kata Gusnar Suleman.
Menurut Gusnar, pengumuman Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, telah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 21 Juni 2023, selanjutnya telah disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi sesuai surat keputusan Gubernur No 900.1.15.3/379/BPKAD-G.ST/2023 tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Touna tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran 2022.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan Rapat penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur pada tanggal 3 Agustus 2023, yang pada intinya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangannya,”jelasnya.
Gusnar katakan, sebagai mana kita ketahui Pasal 164 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019, di tegaskan bahwa dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Pertanggungjawaban APBD sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD.
Penjabaran perubahan APBD dan telah menidaklanjuti temuan laporan hasil BPK,bupati menetapkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah menjadi Peraturan Kepala Daerah.
Keputusan Pimpinan DPRD Touna No 1 Tahun 2023 tentang penyempurnaan dan penyusunan hasil Evaluasi Gubernur Sulteng atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una Una tentang pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022