DPRD Touna Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA PPAS TA 2020

  • Whatsapp

Ampana,beritalima.com – DPRD Tojo Una Una menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019 di ruangan utama Sanggau, Selasa (2 /7/2019 ).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Gusnar Suleman SE MM didampingi Wakil Ketua 1 Jafar M Amin dan Wakil Ketua II Syamsu H Yunus , dihadiri Wakil Bupati, Admin AS Lasimpala SIP , Anggota DPRD Sanggau serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Touna .

Ketua DPRD menyampaikan berdasarkan lampiran peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 di tegaskan penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, intetgratif dan spasial.

” kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan memastikan hanya program yang benar benar bermanfaat yang di alokasikan dan bukan sekedar karena tugas dan fungsi Kementrian /lembaga yang bersangkutan” ujar Gusnar Suleman.

Hal ini kata Gusnar, mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas dan pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian prioritas nasional /program, prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.

Lima prioritas pembangunan nasional tahun 2020 yang dimaksud adalah :

  1. Pembangunan Manusia dan pengentaskan Kemiskinan.

  2. Infrastruktur dan pemerataan wilayah.

  3. Nilai tambah sektor ril, Industrialisasi dan kesempatan kerja.

  4. Ketahanan pangan, Air, energi dan lingkungan hidup.

  5. Stabilitas pertahanan dan keamanan.

Gusnar menambahkan, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerataan lebih lanjut di tuangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2020.

” KUA dan PPAS pemerintah Kabupaten berpedoman pada RKPD Kabupaten tahun 2020 yang telah di sinkronisasi dengan RKP tahun 2020 dan RKPD provinsi tahun 2020″ terang Gusnar. (HW/CH)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *