Ampana , – Rapat paripurna DPRD kabupaten Tojo Una Una (Touna) digelar dalam rangka Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 diruang sidang utama.Selasa (07/06/2022)
Ketua DPRD Touna Dr. Mahmud Lahay, SE,. M. Si mengatakan,Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,sesuai ketentuan pasal 320 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ke DPRD
Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,laporan keuangan dimaksud paling sedikit meliputi laporan realisasi anggaran,loporan perubahan saldo anggaran lebih,neraca,laporan operasional,laporan arus kas,laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD serta disusun dan disajikan sesuai dengan standar akutansi pemerintahan
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,telah disampaikan ke DPRD sesuai surat bupati Tojo Una Una Nomor : 045.2/391/BPKAD tanggal 3 Juni 2022
” Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan kita akan masuk pada pleno pertama,yakni penyampaiyan pidato pegantar bupati touna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ” terang Ketua DPRD
Penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap pidato pengantar bupati touna,tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 Partai golongan karya,Nasdem,Amanat Nasional,Demokrat,PDI Perjuangan,Kebangkitan Bangsa dan Gerakan Persatuan Indonesia Raya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dibahas pada tingkat pembahas selanjutnya