Ampana,Beritalima.com | – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una bersama pihak Perbankan dan Non bank mengelar Rapat dengar Pendapat )(RPD)
Terkait Aturan yang di keluarkan Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK .03/ 2020.
tentang stimulus perekonomian nasional memberikan kelonggaran cicilan hingga 1 tahun kepada debitur
Rapat dengar pendapat tersebut di
dipimpin Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay, SE, M.Si, didampingi wakil ketua DPRD Salim Makaruru.SS, Serta Sekwan
Surya S.Sos dan juga anggota komisi lainya DPRD Touna,Senin (20/04/2020) bertempat di Ruang aspirasi DPRD.
Ketua DPRD mengatakan pihaknya meminta kejelasan terkait sejauh mana pihak Perbangkan Maupun Non bank menindak lanjuti Aturan OJK terkait Restrukturisasi cicilan terhadap debitur.
Dalam kesempatan itu pihak pimpinan Bang BRI Ampana Elke kalie menyampaikan Restrukturisasi yang dilakukan oleh pihak Bank BRI terhadap debitur mereka mengacu pada peraturan OJK,seprti
1.penurunan suku bunga
2) perpanjangan jangka waktu;
3) pengurangan tunggakan pokok;
4) pengurangan tunggakan bunga;
5) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
6) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Tambahan Elke sampai saat ini pihak nasabah BRI sudah ada yang melakukan restrukturisasi,kata Elke penyampaian OJK yang masih mampu membayar silahkan, yang tidak bisah itu yang kami tolong.
” Kami mengerti dengan kondisi UMKM saat ini ” ucap Elke
Hal yang sama di sampaikan oleh pihak Pimpinan FIF GROUP Ampana, Adyo Pratama, bahwa kebijakan yang diambil oleh pihak Perusahan FIF dalam Restrukturisasi yaitu penurunan suku bunga, dan perpanjangan Tenor dan saat ini kata Adyo ada 162 debitur FIF yang telah mengajukan relaksasi,untuk itu pihaknya mengaku telah menjalani aturan OJK nomor 11 tahun 2020 tersebut.
Tambahnya Untuk mengajukan relaksasi pihak FIF akan menghubungi langsung pihak debitur. (HW)