Dua Dari Empat Pelaku Pemerkosaan Didor Karena Melawan Petugas Saat Ditangkap

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Jajaran Sat Reskrim polres Lumajang bekerjasama dengan Sat Reskrim polres Banyuwangi berhasil menggagalkan kedua pelaku pemerkosaan di wilayah hukum Lumajang yang berusaha kabur ke Bali. Kamis (27/12/2018) sekira pukul 01.00 wib, di wilayah pelabuhan penyebrangan Ketapang, tepatnya di kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi.

Sat Reskrim polres Lumajang beserta Banyuwangi berhasil menangkap Muhamad Nurullah dan Muhamad Rozi di sekitar Pelabuhan penyebrangan Ketapang, Banyuwangi. Mereka mengakui berusaha mau melarikan diri ke Bali. Dalam upaya penangkapan tersebut, keduanya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki.

Menurut sumber dari polres Lumajang, Minggu (23/12/2018), Polres Lumajang mendapat laporan tentang persetubuhan terhadap anak. Adalah BP, Perempuan 17 Tahun, Lumajang, 04 Juli 2001, Pendidikan terakhir SMA, Islam, Tidak Bekerja, Alamat Dsn. Drandangan, Rt. 03 Rw. 06 Ds. Kunir Kidul, Kec. Kunir, Kab. Lumajang yang menjadi korban kebejatan para pelaku perkosaan tersebut.

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim polres Lumajang awalnya berhasil menangkap satu orang pelaku yaitu, Ubaidillah alias Obet (17 th) warga dusun Pemukiman RT 002/RW 014, desa Pandanwangi, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang. Pelaku ditangkap, Rabu (26/12/2018) sekitar pukul 15.00 wib. Dari penangkapan tersebut akhirnya beruntun polisi dapat menangkap pelaku-pelaku yang lainnya.

Muhammad Nurullah, (23 Th) Karyawan Swasta, alamat dusun Rekesan Rt. 06 Rw. 08, desa Pandanarum, kecamatan Tempeh. Muhammad Rozi, alamat dusun Rekesan Rt. 06 Rw. 08, desa Pandanarum, kecamatan Tempeh. Kedua pelaku tersebut ditangkap di Banyuwangi saat mau kabur ke Bali. Dan Abdul Qodir Jaelani, (24 Th), alamat dusun Parasgoang Rt. 04 Rw. 10, desa Pandanarum, kecamatan Tempeh. Dari keempat pelaku ini, mereka memiliki peran yang berbeda beda pada saat kejadian.

Dengan ini semua pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang serta ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Lumajang untuk dimintai keterangan. Untuk diketahui, pelaku telah melanggar Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku pun diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon mengutuk keras perbuatan ini. “Saya sangat mengutuk perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban. Ini bukti nyata perlu adanya peran orang tua serta keluarga agar salah satu keluarga kita tidak ada yang salah dalam memilih pergaulan. Saya sangat bisa merasakan perasaan keluarga dan orang tua korban, maka dari itu biarkan proses hukum yg mengadili semuanya”, Tegas Arsal Sahban.

Saat dikonfirmasi ditempat terpisah, AKP Hasran SH M.HUM membenarkan penangkapan ini. “memang benar tim kami begerak cepat dengan menangkap ke empat tersangka. Ini juga berkat bantuan dari rekan Sat Reskrim Polres Banyuwangi. Kami harus menembak dua tersangka, karena pada saat penangkapan mereka melawan petugas”, ujar Hasran. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *