KEPULAUAN SULA, beritalima.com | Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (3/2/2025) kembali menggelar sidang pembunuhan dengan terdakwa Arjun Husaleka alias Arjun, Rinaldi Ferdinandus alias Naldi, Surandi Gelamona alias Andi dan Auri Umahuk alias Auri.
Sementara itu saksi dokter yang diharapkan bisa memberikan keterangan terkait hasil visum sudah dua kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan persidangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Ikbal, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut namun saat saat ini yang bersangkutan sedang berduka.
“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut namun saat ini sedang berduka”, terang Fauzan kepada wartawan.
Sementara itu, keluarga korban berharap sidang segera selesai dan terdakwa dihukum berat.
“Kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup “, ujar Nawia Soamole, ibu kandung korban. (Dinnur Soamole)