Dua Kasus Narkoba Oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Diputus Restorative Justice

  • Whatsapp

Dua Kasus Narkoba Oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Diputus Restorative Justice

Jakarta, beritalimq.com| – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana setujui dua penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Yunus Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, Tersangka Anca Adrians als Anca bin Jainuri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi karena dari hasil laboratorium forensik, Tersangka positif memakai narkotika; tak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan sebagai pengguna terakhir (end user);
tak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jadi, dari hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika; belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tak lebih dari dua kali, didukung dengan surat keterangan dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang;

Tersangka pun tak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Maka, JAM-Pidum perintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Keadilan Restoratif berdasar Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Jurnalis: Rendy&Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait