BERAU , Beritalima.com – Polsek Tanjung Redeb akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di bulan Ramadhan . Kedua orang tersebut di amankan dari tempat yang berbeda, MH (29) di Home Stay Hensana Jalan Gatot Soebroto Gang Rambai Kelurahan Sungai Bedungun, sedangkan HA(32) di tangkap di Jalan Kompleks Sejahtera Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan, Tanjung Redeb Kabupaten Berau . Kedua orang yang diduga sebagai Pengedar dan pemakai narkoba itu di tangkap pada hari rabu 8/6/2016 kemarin.
Kapolres Berau AKBP Handoko melalui Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto menjelaskan , saat petugas melaksanakan razia Cipta Kondisi ,rabu 08/6/2016 sekitar pukul 22.30 wita ,dengan sasaran Miras,Narkoba ,dan Wanita Tuna Sosila (WTS ) di Homestay Hensana . Ketika Petugas melakukan pemeriksaan di Kamar 09 didapat pasangan muda mudi bukan pasangan suami istri, lalu saat akan dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb , anggota terlebih dahulu melakukan pemeriksaan motor MH , saat di periksa di dalam jok motor ditemukan 4 pocket yang di duga sabu dengan ukuran sedang.
“Saat akan dibawah ke Mapolsek Tanjung Redeb , Anggota terlebih dahulu memeriksa jok motor MH , saat di periksa ternyata di dalam jok motornya ada 4 pocket yang di duga sabu ,” jelasnya Kamis (9/6).
Saat itu juga , lanjut Kapolsek, MH langsung di bawa ke Mapolsek untuk di introgasi . Dari hasil keterangan MH ini , Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HA. Saat dilakukan penggeledahan dan didapatkan 1 pocket yang di duga sabu .
“Dari hasil pengembangan dari MH, akhirnya Polisi berhasil menangkap HA dan di dapatakan 1 pocket yang diduga sabu. Kedua Pelaku akan dikenakan undang undang RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika sesuai pasal 112, 114 dan 127,”bebernya.(tim)