Warga Tuding Kepala Lembang Talimbangan Jual Sertifikat Perona

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Tidak tanggung-tanggung harga sertifikat perona di Lembang Talimbangan,cukup fantastis sedikitnya satu sertifikat warga harus merogoh koceknya sebesar 500 ribu rupiah bersertifikat.

Padahal sertifikat itu diketahui mendapat subsidi dari pemerintah alias gratis.Berbeda yang terjadi di Lembang (desa …..red) Talimbangan harga sertifikat tersebut “mencekik” warga setempat.

Akibatnya,warga malas mengambil sertifikat itu,karena terbentur soal biaya,yang memang rata-rata warga Talimbangan Kecamatan Buntu Pepasan,kurang mampu,sehingga program sertifikat perona sangat disambut positip,pasalnya gratis dan tidak bayar.

Namun fakta berkata lain,oknum Pemerintah itu telah memanfaatkan jabatannya dengan menahan sertifikat itu,apa bila warga tidak menebus seharga 500 ribu rupiah.”Saya tidak habis pikir,sudah jelas-jelas sertifikat itu gratis kok kami warga masih disuruh bayar,masalah ini kami harus melaporkan kejadian ini ke Polisi”,kata Y.Londong Sere’warga Lembang Talimbangan,Kamis (9/6).

Terkait hal tersebut Dwi Widada,S,Sos, selaku Kasi Pengaturan dan Perbuatan Pertanahan Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara,tidak membenarkan adanya pungutan apapun termasuk sertifikat perona yang di bayar oleh warga Lembang Talimbangan sebesar 500 ribu rupiah.

“Jika apa yang dilakukan Kepala Lembang benar adanya,itu sama sekali tidak dibenarkan,apa lagi sampai 500 ribu rupiah.Kecuali pembayaran materai,biaya patok dan alashak itu tergantung kesepakatan warga dan Lembang,”kata Dwi saat ditemui diruang kerjanya.

Menyangkut sertifikat perona,kembali Dwi Widada menegaskan,itu sama sekali tidak dibenarkan pasalnya,biaya pembuatan sertifikat tersebut itu sama sekali tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan.”Jika ada aparat pemerintah melakukan itu,sudah jelas melanggar aturan yang ada.Bila perlu sebaiknya warga lapor Polisi,”ungkap Dwi.

Hingga berita ini layak muat Kepala Lembang Talimbangan Yunus Misi,saat dikonfirmasi via hp belum dapat memberikan keterangan pers.(Gede Siwa)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *