Dua Orang Pria Di Tangkap Aparat Polres Timika

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Dua pria berinisial “F.M”(24) dan “TP”(26) di ringkus Sat Resnarkoba Polres Timika Papua, Minggu (21/02).

Keduanya di tahan karena di duga membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menguasai atau pun menyerahkan narkotika golongan I, tak hanya sabu dari tangan tersangka polisi juga mengamankan 1 plastik bening berisikan biji-biji diduga Narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Timika AKP Mansur, SH membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut, dimana mereka di tangkap pada dua tempat yang berbeda.

“Kemarin kami melakukan penangkapan dua tersangka yaitu F.M (24) dan TP (26), FM kami tangkap pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 pukul 16.10 Wit di Jl Yosudarso samping SMAN 1 sedangkan, TP dari hasil pengembangan kami tangkap pada pukul 16.30 Wit di Samratulangi jalur 2 Timika” kata Kasat Narkoba.

Akp Mansur, SH menambahkan, dari tangan kedua pelaku di amankan beberapa barang bukti yang kemudian di bawa bersama pelaku ke kantor Mapolres Timika guna di lakukan proses lebih lanjut

Kasat Narkoba menambahkan, dari pelaku FM kami amankan 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, Handphone , dan uang sebesar 390.000.00-, , sedangkan TP kami amankan 1(satu) plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu,1 kaca pireks yang berisi narkotika jenis sabu,1 buah plastik bening berisikan biji-biji diduga Narkotika jenis ganja, handphone, dan alat isap sabu.

(Timika/lasatia)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait