MOJOKERTO, Beritalima.com- Tim Buser dari Satreskrim Polresta Mojokerto yang di pimpin Kasat Reskrim, berhasil menangkap 2 pelaku dari 4 pelaku pencurian kendaraan di wilayah hukum Polresta Mojokerto yang salah satunya dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat akan di tangkap polisi
Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Rofik Himawan S.I.K, S.H, M.H yang di dampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto dan Kasubag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam saat Pers Rilis di Halaman Mapolreta Mojokerto. Rabu (8/9/2021) mengungkapkan bahwa pada hari ini jajaran tim dari Satreskrim berhasil menangkap AK (24) dan EK (22) asal Pasuruan pelaku pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polresta Mojokerto dan 2 pelaku lain yang sudah di kantongi identitasnya masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO
Para pelaku sudah melakukan aksi curanmor di kota Mojokerto sebanyak 3 kali dan dalam menjalankan aksinya pelaku ini membawa Jimat yang diselipkan di ikat pinggang, para pelaku ini tergolong cukup propesional karena alat yang dibawa sudah canggih karena bisa memutus alrm yang di pasang sepeda Motor
” Dalam menjalankan aksinya para Tersangka ini membawa alat kunci L dan cara kerjanya mirip dengan kunci T namun alat ini bisa memutus Alrm sepeda Motor yang di incarnya” kata Kapolresta
Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, Dari tangan 2 tersangka ini polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Sepeda Motor jenis Honda Vario yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya yang juga barang hasil curian, 1 BPKB, 3 STNK, 2 helm dan beberapa buah kunci L
“Atas perbuatan itu, Para tersangka kita dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara” kata Kapolresta Mojokerto.(Kar)