Kedua pelaku B.Simanjuntak dan T.Simanjuntak diamankan Polsek Firdaus .
Serdang Bedagai, Beritalima.com- Petugas Polsek Firdaus bersama dengan security kebun milik PT Soeloeng Loet ketika melakukan monitoring terkait permasalahan lahan PT Soeloeng Loet yang diklaim oleh kelompok 10, selasa sore ( 21/2 ) sekitar pukul 17.00 wib berhasil menangkap dua pelaku pencurian buah kelapa sawit .
Kedua pelaku yang tertangkap adalah B. Simanjuntak (51) dan T Simanjuntak. (15) keduanya warga Dusun II, Desa Hutanauli, Kec Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya diketahui mengambil 10 tandan buah Sawit dari Tempat Pengumpulan hasil (TPH) di areal perkebunan PT Soeloeng laoet tepatnya Afdeling III blok 31, Desa Sinah Kasih, Kec Sei Rampah, Sergai.
Kedua pelaku dengan cara mengambil kemudian menyimpan ditutupi pakai pelepah sawit berjarak sekitar 20 meter dari TPH Barang bukti 10 tandan buah kelapa sawit, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis honda revo warna hitam No.Pol. BK .5059 NAB.
Pihak perusahaan PT Soeloeng Laot melalui Anthoni Sebayang membuat Pengaduan ke Polsek Firdaus dengan LP/19/II /2017/SU /Res sergai/Sek firdausTgl 21 pebruari 2017 ,
“Untuk proses selanjutnya kedua tersangka diamankan di Polsek Firdaus diduga melanggar Pasal 363 sub 362 yo 55.56 KUHP pidana,” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan. (sug)