Dua Pelaku Penjual Judi Kupon Putih di Tangkap Satreskrim Polres Touna

  • Whatsapp

Ampana,beritalima.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-una menangkap Dua Pelaku judi jenis Kupon Putih pada Sabtu 30 Januari 2021 .

Hal tersebut di ungkapkan Wakapolres Touna Kompol I Made Sudarma melalui Kasubag Humas Iptu Triyanto dalam konfrensi pers yang digelar Kamis ,(4/3/2021) di Mapolres Touna.

Pelaku seorang perempuan berinisal R alias MA (40) warga kelurahan Uemalingku kecamatan Ratolindo dengan pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga dan seorang lelaki SM (56) warga desa Pusungi kecamatan Ampana Tete kabupaten Tojo Una-una Sulawesi Tengah .

Iptu Triyanto mengungkapkan kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 dari jam 16.00 WITA dikelurahan Uemalingku kecamatan Ratolindo.

“Tersangka perempuan MA melakukan permainan judi kupon putih (Togel) dengan cara awalnya para pembeli menghubungi tersangka melalui via Handphone dan menyebutkan nomor atau angka dan shio yang akan dibeli atau dipasang agar mengirimnya lewat SMS dinomor HP tersangka ” Terang Iptu Triyanto kepada sejumlah media .

Yang selanjutnya, nomor atau shio dari para pemasang dtersangka teruskan kepada bandar judi kupon putih.

MA dalam melakukan permainan Judi Kupon Putih ini mendapatkan bonus atau persenan dari bandar sebesar 5 persen ,sementara untuk angka shio sebesar 15 persen.

Dari hasil keterangan tersangka MA , Team opsanal Reskrim polres Touna melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua seorang lelaki SM .

dari keterangan saksi, keterangan tersangka MA didapat alat bukti 1 buah Handphone merek Nokia X2 warna merah hitam.

“Omset paling besar yang tersangka MA dapatkan selama menekuni perjudian kupon putih adalah 300 ribu rupiah,. dan paling sedikit 200 ribu rupiah “ungkap Iptu Triyanto

Sementara itu pelaku pria SM (56) ditangkap didesa Pusungi ,tersangaka SM melakukan permainan judi kupon putih mendapatkan bonus atau persenan hanya uang bensin dari tersangka MA .

Alat bukti dari tersangka SM , dari keterangan saksi , keterangan tersangka didapat uang sejumlah Rp.253.000 (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

” Pelaku dipersangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana subsider pasal 303 bis Ayat 1 dan ke 2KUPidana, saat ini penanganan perkara yang dilakukan tersangka telah dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Februari 2021) ” tandas Iptu Triyanto (**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait