Dua Pengedar Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kecamatan Kedungwaru ada peredaran Narkotika, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Akhirnya, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Dua pelaku tersebut yakni, BAY alias Bebek dan BAS alias Gondak yang beralamatkan di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Kedua pelaku ditangkap petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung saat berada di dalam kamar rumah di wilayah Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas IPTU Mohamad Anshori, Jumat (15/04/2022).

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti Sabu pada penguasaan pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 2 kantong plastik klip kecil berisi sisa sabu berat bruto 0,10 gram dan 0,08 gram, alat hisap (bong) botol plastik yang dirangkai dengan sedotan plastik, dengan pipet berisi sabu berat bruto 1,40 gram, 1 kantong plastik klip kecil, 1 lembar bukti tranferan, 1 secrop terbuat dari sedotan, 1 korek api, dan 1 kartu ATM BRI.

“Dari hasil penyidikan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Anshori.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1)Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait