Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Shabu Ratusan Gram

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Pelaku pengedar narkoba golongan 1 jenis shabu, berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Pelaku berinisial DP alias SEPO (32) tahun asal Dsn. Ngipik, Desa Tenggur Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung.

AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH mengatakan, pelaku ditangkap di Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, lebih dari 173,46 Gram dengan rincian, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 100,79 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 67,16 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 1,01 gram.

“BB Selanjutnya, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,98 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,91 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 2,26 gram,” terang Iptu Anshori.

Selain shabu, barang bukti lain yang berhasil disita berupa 1 buah alat bong, 4 bungkus plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan, 2 buah korek api, 1bungkus plastik klip, 1 buah kresek warna hitam, buah timbangan digital, 2 buah Hp, 1buah atm dengan No. Rek. : 7969-01-008452-53-3 dan Uang tunai Rp. 195.000.” Jumat (15/04/2022)

“Atas perbuatan nya pelaku tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Iptu Anshori. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait