SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak, Robiatul Adawiyah mengajukan tuntutan berbeda kepada dua pengedara Narkotika jenis Sabu-Sabu di warung kopi Jalan Bulak Banteng Gang Suropati, Surabaya.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Mo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu berat 0,34 gram dan berat 0,30 gram dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya.
“Menuntut terdakwa Agus Bisriyanto dengan pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Saluki Bin Warsilan dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan,” ucap Jaksa Robiatul Adawiyah di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (26/4/2023).
Ditanya hal yang memberatkan yang menyebabkan terdakwa Saluki Bin Warsila dituntut lebih tinggi dibanding dengan terdakwa Agus Bisriyanto, Zainal Arifin dari LBH Wira Negara Akbar yang ditunjuk oleh negara mendampingi kedua terdakwa menyebut, kalau terdakwa Saluki Bin Warsila adalah seorang residivis dalam perkara yang sama.
“Dia (Saluki Bin Warsila) seorang residivis,” jawabnya singkat.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Jumat tanggal 13 Januari 2023 pukul 08.00 WIB terdakwa Agus Bisriyanto bertemu dengan Alwan (berkas terpisah) di rumah Jalan Bulak Cumpat Utara Gang III Kecamatan Bulak Surabaya.
Keduanya bertemu untuk transaksi jual bel narkotika jenis sabu. Saat pertemuan, terdakwa Agus Bisriyanto menyerahkan uang Rp 1 Juta kepada Alwan untuk mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram.
Lalu oleh terdakwa Agus Bisriyanto, sabu seberta 1 gram dibagi jadi 9 Poket. Karena Alwan tertangkap, Sabu sebanyak 5 Poket dibuang ke sungai oleh terdakwa Agus Bisriyanto.
Minggu tanggal 15 Januari 2023 pukul 10.45 WIB terdakwa Agus Bisriyanto bertemu dengan terdakwa Saluki Bin Warsilan di Warung Jalan Bulak Banteng Suropati Kecamatan Kenjeran Surabaya dan menitipkan 4 Poket narkotika jenis sabu kepada terdakwa Saluki Bin Warsilan untuk dijual.
Senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 16.00 WIB, terdalwa Saluki Bin Warsilan menjual 2 Poket Sabu dengan harga Rp 300 rubu kepada DPO bernama IB di area lapangan Futsal Jalan Bulak Cumpat Surabaya.
Dua Jam kemudian, tepatnya Senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 18.00 WIB, terdakwa Agus Bisriyanto ditangkap oleh dua Polisi dari Polres Tanjung Perak saat sedang duduk sendirian di rumahnya Jalan Tanah Merah 4 Langgar No. 12 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Kenjeran Surabaya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Oppo tipe A9 berisi percakapan WhatsApp kalau terdakwa Agus Bisriyanto Baru saja menitipkan narkotika jenis kepada terdakwa Saluki Bin Warsilan.
Masih di tanggal 16 Januari 2023 pukul 20.00 WIB terdakwa Saluki Bin Warsilan ditangkap di rumahnya Jalan Bulak Kali Tinjang Gang 2 No. 40 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Surabaya.
Saat terdakwa Saluki Bin Warsilan digeledah ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisi 1 Poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram dan 1 Poket plastik keci dengan berat 0,30 gram, 1 handphone merk Oppo tipe 37F, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan narkotika jenis sabu. (Han)