Dua Penyelundup 3 Kontainer Miras, Ditahan Jaksa Tanjung Perak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Bea & Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I melakukan penyerahan dua tersangka penyelundup 3 kontainer Minuman Keras (Miras), Daniel Damaroy dan Dian Prayitno berikut barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/10/2018) siang.

Usai menjalani pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin Sunita dan Muhamad Fadil langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Medaeng untuk 20 hari kedepan.

“Untuk mempercepat proses hukum, kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Medaeng selama 20 hari mendatang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi di kantor Kejari Tanjung Peram.

Lebih lanjut Dimaz menyatakan, kedua tersangka langsung ditahan saat menjalani tahap dua,

“Alasan penahanan menjadi subyektifitas kejaksaan,” lanjut Dimaz

Disinggung riwayat kedua tersangka, Kasi Pidsus Tanjung Perak ini memastikan tersangka Daniel Damaroy
adalah Importir dari PT Golden Indah Pratama dan Dian Prayitno adalah karyawan bagian lapangan.

“Daniel itu bosnya, sedangkan Dian bagian lapangan,” ujar Dimaz.

Dimaz menjelaskan, dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Untuk tersangka Dian Priyanto juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegasnkeya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman beralkohol dari Singapura. Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, tiga kontainer itu dilaporkan berisi 780 pack benang polyester oleh importirnya yaitu PT Golden Indah Pratama.

Kemudian petugas bea cukai mendapat informasi dari instansi Singapura bahwa tiga kontainer itu berisi barang ilegal. Petugas kemudian melakukan pengecekan tiga kontainer tersebut. Dari pengecakan tersebut, petugas menemukan bahwa tiga kontainer tersebut ternyata berisi 50.664 botol minumas beralkohol senilai Rp 27 miliar.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa importir telah memalsukan dokumen impor. Atas kasus ini, petugas akhirnya menetapkan Daniel Damaroy dan Dian Priyanto sebagai tersangka. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *