CIANJUR, beritalima.com | Dua surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pupuskan harapan si Bunda (panggilan akrab) Terpidana perdagangan orang yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) atau mengikuti Program Asimilasi.
Surat Nomor 2895/M.2.27/Eku.3/09/2019, tanggal 10 September 2019 yang menyatakan perempuan 42 tahun itu Bukan Pelaku Utama telah ditarik dan dibatalkan. Hal tersebut mengundang pertanyaan dari pihak keluarga.
Dalam keterangannya, narasumber yang minta tidak disebutkan itu menjelaskan jika Sang Terpidana sangat berharap bisa merayakan Idul Fitri bersama anak-anaknya setelah beberapa tahun dijalani dalam kerangkeng.
Ironisnya, semua mimpi terpaksa harus ditunda. Kejaksaan Negeri Cianjur menerangkan dia sebagai Pelaku Utama. Tim terus menelusuri. (Pathuroni Alprian)