Ruang Itu Bernama Ruang Gelap

  • Whatsapp

Oleh
Arip Musthopa
Founder KOMPAK Kartu Prakerja

Pelaksanaan Program Kartu Prakerja terus bergulir meski kritik publik deras menerpa. The show must go on, begitu kira-kira slogan Pemerintah. Dengan demikian, potensi kerugian negara akibat mekanisme yang tidak efisien, dan adanya “ruang gelap” laksana black hole yang terus menarik keuangan negara pada tingkat pengeluaran yang irasional.

Ruang gelap adalah ruang dimana tidak ada transparansi, kejelasan dan kepastian. Kita tidak tahu pasti ada apa di dalamnya. Hanya bisa mencium aroma kurang sedap darinya. Oleh sebab itu, ruang gelap sangat rawan menjadi tempat berlangsungnya praktek korupsi.

Dimana letak ruang gelap dalam mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja? Silahkan Anda tebak, saya berikan kisi-kisinya : program Kartu Prakerja sebenarnya bisa berjalan tanpa melibatkan 8 platform digital, karena www.prakerja.go.id adalah juga platform digital resmi milik Pemerintah untuk program Kartu Prakerja yang bisa difungsikan untuk seluruh tahapan pelatihan daring.

Ruang gelap tidak berdiri sendiri. Ruang gelap kokoh berdiri ditopang oleh sejumlah “keanehan” dalam regulasi program Kartu Prakerja.

Keanehan pertama, Perpres No 36/2020 yang menjadi dasar hukum Kartu Prakerja dalam konsideran ‘mengingat’ hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Lazimnya Perpres mencantumkan juga Undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait yang secara hierarki peraturan berada di atas Perpres. Sekedar contoh, konsideran ‘mengingat’ Perpres No 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur, selain mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, juga mencantumkan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Idealnya Perpres No 36/2020 minimal mencantumkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Lantas, kenapa tidak dicantumkan? Apakah karena definisi ‘kompetensi kerja’ dan ‘pelatihan’ dalam Perpres 36/2020 berbeda dengan definisi yang terdapat dalam UU No 13/2003? Apakah karena ‘menteri’ yang memimpin pelaksanaan Kartu Prakerja berbeda dengan ‘menteri’ urusan ketenagakerjaan?

Sejauh yang saya tahu, di era reformasi, bahkan di era Presiden Jokowi, hanya Perpres No 36/2020 yang begitu. Menurut seorang ahli hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva, format Perpres yang demikian banyak ditemukan di era otoritarian Orde Baru.

Keanehan kedua, Perpres No 36/2020 Pasal 1 ayat (10) mendefiniskan Platform Digital sebagai mitra resmi Pemerintah dalam pelatihan daring. Pasal ini diperkokoh dengan Pasal 6 ayat (2) poin a yang mensyaratkan lembaga pelatihan yang terlibat dalam Kartu Prakerja harus bekerjasama dengan platform digital. Tidakkah ini aneh karena pasal tersebut mengatur hal yang terlalu teknis? Bukankah ini area Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa?

Ketentuan tersebut menutup opsi lain yang lebih efisien dalam pelaksanaan Kartu Prakerja. Keanehan ini diperkuat oleh penentuan 8 platform digital (Skills Academy by Ruangguru, Bukalapak, Tokopedia, Pintaria, MahirPijar, Sisnaker, Sekolahmu, dan MauBelajarApa) yang tidak melalui tender, hanya penunjukan.

Keanehan ketiga, Pasal 52 ayat (1) Permenko Perekonomian No 3/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 36/2020 menyebutkan bahwa platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan. Pasal ini adalah pasal karet karena tidak ada ukuran pasti untuk frase “komisi jasa yang wajar” tersebut.

Bila ditelaah lebih lanjut, saya yakin akan ditemukan sejumlah keanehan lain. Penting tahu berapa jumlahnya, dan lebih penting lagi kita tahu apa penyebabnya. Apakah karena ketidaksengajaan akibat lupa atau tidak tahu? Apakah karena kesengajaan untuk menutupi modus tindak pidana tertentu? Apabila pertanyaan kedua yang relevan, inilah legalized corruption.

Jakarta, 25/5/2020.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait