Banyuwangi beritalima.com – Usai diberhentikan dari jabatan Kepala
Dusun Purworejo secara sepihak oleh Kepala Desa Kalipait, Kecamatan
Tegaldlimo, Marwoto kini hanya mampu meratapi nasib. Tragisnya,
bersamaan dengan pemecatan itu, dirinya juga tak mendapat bayaran
selama mengabdi di kantor desa tersebut.
“Terhitung sejak rentan waktu 2015 hingga 2016 gaji dari bagian tanah
bengkok tak diberikan ke saya. Saya sudah berusaha meminta, tapi Kades
alasan terus. Malah terakhir itu dia bilang nggak mau bayar,” ungkap
Marwoto, mantan Kepala Dusun Purworejo, Desa Kalipait, Kecamatan
Tegaldlimo, Minggu (2/4/2017).
Atas dasar itu, dirinya merasa mendapat perlakuan kurang baik. Untuk
itu, Bapak dua anak ini mengancam akan mencari keadilan di jalur
hukum.
“Tolong lah, itu kan hak saya selama bekerja. Kalau nggak dibayar ya
terpaksa saya mencari keadilan, lapor ke pihak berwenang. Ini berarti ada penyelewengan mengambil yang bukan haknya,” tegasnya.
Ucapan itu nampaknya tak main-main dilayangkan oleh Marwoto. Dalam
waktu dekat dirinya akan segera berkirim surat yang berisi keberatan
atas tindakan mantan pimpinannya di desa itu.
“Ini sudah tidak benar, selama saya mangabdi di desa tidak tahu arah
pembukuannya. Terus hak gaji yang seharusnya diberikan ke saya itu
kemana juga tidak jelas. Bahkan, gaji beberapa pegawai juga banyak
yang tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Jumlah gaji itu, kata Marwoto, sekitar Rp 32 juta. Itu dihitung dari
akumulasi gaji selama dua tahun.
“Saya kan dapat bagian tanah desa atau bengkok itu satu bahu. Kalau
seperempatnya itu biaya sewanya Rp 4 juta dikali empat kan Rp 16 juta
selama setahun,” terangnya.
Sejumlah warga menyayangkan atas tindakan Kepala Desa Kalipait, Puput
Hendri Atmojo itu. Pasalnya, langkah yang dilakukan itu hanya sepihak.
“Harusnya kan hak ya harus dibayar to. Apalagi dasar pemecatannya itu
juga tidak jelas,” ungkap Hary salah satu warga Dusun Purworejo, Desa
Kalipait. (Tim)