Kamarudin Mahdi Plt Inspektorat Kepulauan Sula,
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Proinsi Maluku Utara (Malut) dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian serta kejaksaan dalam menentukan laporan maupun pengaduan masyarakat terhadap indikasi adminitrasi maupun pidana.
Oleh karenanya, lembaga Inspektorat Kepulauan Sula wajib berfungsi sebagai early warning system atau memberi peringatan dini dan berorientasi ada upaya pencegahan dari bentuk-bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sesuai dengan Pasal 385 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah menempatkan Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) pada posisi kunci.
Hal tersebut, Plt Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi saat dikonfirmasi lewat pesan Whats App 0812-4248-xxxx, Sabtu (23/10/21) ia mengatakan pihak inspektorat siap membantu jika diminta oleh pihak aparat penegak hukum, “singkat Kamarudin.[dn]