AMBON,Berita lima.com, -Untuk kedua kalinya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon di Panggil Komisi I DPRD Kota Ambon terkait pembuatan surat keterangan khusus bagi peserta pemilih. Kali ini oleh Komisi I, Disdukcapil bakal dipanggil kembali terkait dengan proses pembuatan surat keterangan khusus bagi pemilih yang tidak memiliki e-KTP.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Ashar Bin Thahir kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah memikirkan untuk memanggil Kadukcapil Kota Ambon untuk menanyakan masalah ini.
“Kita sudah pikirkan untuk memanggil Kadukcapil Kota Ambon, Pa Din Tuharea untuk menanyakan sejauh mana progres pembuatan surat keterangan khusus bagi pemilih di KOta Ambon yang belum memiliki E-KTP atau KTP elektronik,”ujar Pria yang disapa Abi itu.
Saidna mengaku, hingga saat ini komisi belum mengetahui perkembangan pembuatan surat khusus atau sasaran kuantitas masyarakat yang berhak menerima surat tersebut sebagai pengganti KTP elektronik yang sementara berproses. Namun demikian, menurut laporan yang diterima terkait proses pendistribusian surat keterangan tersebut bahwa surat tersebut akan dibagikan kepada masyarakat menjelang hari H nya.
“Proses pembagiannya akan disamaratakan dengan proses pembagian formulir C6 atau undangan untuk memilih di TPS, sehingga secara undang-undang proses tersebut telah terpenuhi,”jelasnya.
Intinya, kata Politisi PKS ini, pihaknya akan meminta Dukcapil menjelaskan berapa banyak masyarakat yang harus dilayani dengan Surat Keterangan Khusus, karena dari laporan akhir tahun 2016 terdapat 6.000 penduduk Kota Ambon yang belum memiliki KTP elektronik.
“Kita akan kembali mengeceknya, dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat bersama Dukcapil guna membicarakan masalah ini,”tandas Saidna. (Mukaddar)