Wak Kaji Tersangka Pembacokan Akhirnya Ditahan

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Tersangka kasus Pembacokan akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso setelah sebelumnya Tersangka dilakukan pemeriksaan dan berkas dinyatakan sudah lengkap P21 serta langsung dititipkan di Lapas 2B Bondowoso.

Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sektor Tapen dalam kasus penganiyaan, Sutikno alias H.rit(58) warga Dusun Lengkong Desa Kalitapen Kecamatan Tapen ini tidak ditahan oleh Polisi, dikarenakan beberapa pertimbangan salahsatunya tersangka dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

Kapolsek Tapen AKP Kuswantoro saat dikonfirmasi , Kamis (12/1) membenarkan jika tersangka yang sebelumnya tidak ditahan dikepolisian begitu berkas dilimpahkan kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Memang setelah berkas dilimpahkan kemarin, tersangka langsung ditahan. Untuk penahanan tersangka oleh kejaksaan merupakan kewenangan  kejaksaan itu sendiri, sedangkan pihak penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan sebelumnya dikarenakan beberapa pertimbangan seperti tersangka tidak akan  melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka tidak akan mengulangi tindak pidana lagi,” ungkap mantan Kapolsek Sukosari ini.

Seperti diketahui bahwa kejadian dipicu rasa sakit tersangka yang ditegur saat sedang menebang pohon bambu. Menurut keterangan para saksi kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15,30 wib, saat itu korban pergi ke sawah melihat tersangka selesai menebang bambu yang roboh ke tanaman pohon sengon milik korban.

Melihat kejadian itu korban langsung mendatangi tersangka dan menegurnya jika tindakannya yang seenaknya itu sudah merugikan orang lain. Tak terima ditegur, tersangka yang masih dalam keadaan emosi kemudian mendatangi korban, saat posisi tersangka sudah ada di samping kanan korban tiba-tiba tanpa banyak bicara langsung  membacok menggunakan parang /golok yang dipegang tersangka di tangan dan Korban mengalami luka robek dibagikan wajahnya. (*/Rois /Sus)

             

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *