Polres Nias Berhasil Tangkap DPO Tahun Silam

  • Whatsapp

Gunungsitoli, beritalima.com – RN Alias Ama Budi (72), DPO Kasus penganiayaan Berat yang terjadi pada tahun 2015 silam akhirnya berhasil ditangkap Unit Luar Sat Reskrim Polres Nias, Gunungsitoli, Nias – Sumatera Utara. Kamis (12/01).

Pasalnya melakukan penangkapan terhadap RN alias Ama Budi (72), di Pimpin oleh Bripka Sardo Simarmata, pada hari Rabu 11 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Tempat Penjualan Ikan di Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP. Selamat Kurniawan Harefa, S.Pd,. MH,. yang di Dampingi oleh Kanit PPA Polres Nias Bripka Jones Zai, kepada Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli, menjelaskan kronologi penangkapan bahwa RN (72) terlibat kasus Penganiayaan.
Terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira Pukul 21.15 Wib di Dusun I Desa Tetehosi Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, tepatnya dijalan umum, dengan Nomor Laporan : LP / 105 / III / 2015 / NS, tanggal 14 Maret 2015 a.n. Pelapor Sodieli Zega alias Ama Jovi.

Sedangkan Korban pada kejadian tersebut adalah MZ Alias Mara,  LK (37), Alamat Desa Tetehosi Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Korban mengalami Luka di Bagian Perut dan Punggung, kemudian setelah kejadian tersebut, RN melarikan diri  sehingga Polres Nias mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku penganiayaan tersebut.

Sementara itu Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias Bripka Jones Zai, menjelaskan kasus tersebut berawal dari masalah sengketa Lahan, antara Korban dengan Saudara Tersangka yaitu, FN Alias Ama Nota.
Pada saat korban bertengkar dengan FN Alias Ama Nota, lalu Pelaku Emosional sehingga dengan membawa sebilah Pisau menusuk bagian Perut dan Punggung Korban MZ, sehingga mengalami luka Tusukan.

Kepada PS. Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli,  RN Alias Ama Budi (72), mengatakan bahwa selama dalam pelarian DPO, ia melarikan diri di Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, untuk menghindari kejaran Polisi. Ujar Pelaku.
Namun karena ia merasa kejadian hampir 2 tahun, ia menganggap kasus itu sudah selesai sehingga ia  kembali kerumah.

Tidak lama setelah kembali kerumah akhirnya Polisi menangkap saya oleh Pesonil Sat Reskrim Polres Nias. Ujar Laki-laki yang sudah berumur 72 tahun ini, dan ia pernah di Pidana/Hukum dalam kasus Penganiayaan pada bulan Oktober  2011 silam, selama 3 bulan 15 hari dalam Penjara.

Bripka Jones Zai, menambahkan bahwa kepada Pelaku akan dikenakan, Pasal 354 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (2), Ayat (1) Yo Pasal 56 dari KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara. (al)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *