Dukung RUU KIA, Pakar UNAIR Sebut Akan Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini mengusulkan adanya cuti bagi suami untuk menemani istrinya melahirkan. Usulan tersebut termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Pakar Konseling dan Psikologi Keluarga Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (FPSi UNAIR), Prof. Dr. Nurul Hartini S.Psi., M.Kes. Psikolog turut menyambut baik hal itu.

“Jika kita meninjau dari sudut pandang psikologi keluarga, maka RUU tersebut sangat berpihak pada kesejahteraan ibu dan anak. Jika meninjau dari sisi manfaat secara psikologis sebenarnya setiap keluarga membutuhkan kebijakan seperti pada RUU KIA itu,” ujar Prof Nurul.

Perlu Banyak Pertimbangan

Meskipun bermanfaat bagi kesejahteraan keluarga, namun Prof Nurul mengingatkan bahwa tetap perlu beberapa pertimbangan sebelum mengesahkan kebijakan tersebut. Prof Nurul mengatakan, bahwa tidak semua jenis pekerjaan perlu memberikan cuti khusus dalam hal ini.

“Melihat juga dari karakteristik masing-masing pekerjaan. Mungkin para suami yang bekerja jauh dari keluarga, akan sangat sesuai jika diberikan cuti khusus tersebut. Karena mereka menjalani long distance marriage (kehidupan pernikahan jarak jauh, Red) yang tidak bisa bertemu istrinya setiap hari,” terangnya.

Hal itu kemudian berbeda dengan para suami yang bekerja dekat dengan keluarganya. Dimana suami dapat bertemu dengan istrinya setiap hari.

“Maka suami tetap dapat memberikan dukungan dan memperhatikan istrinya setiap hari pada waktu-waktu senggang dari pekerjaan mereka,” imbuh Prof Nurul.

Adanya kebijakan cuti bagi suami ini juga jangan sampai berpengaruh pada pendapatan mereka. Artinya, Prof Nurul mengharapkan agar tidak ada sistem “potong gaji” sehubungan dengan masa cuti tersebut. Khawatirnya, cuti suami diharapkan dapat menyejahterakan dari sisi psikologis keluarga namun menimbulkan kerugian ekonomi.

“Jangan sampai memunculkan ketidaksejahteraan di faktor yang berbeda, ekonomi misalnya. Justru hal itu yang turut berdampak pada kesejahteraan ibu dan anak. Jadi memang perlu banyak peninjauan terlebih dahulu, agar kebijakan terebut tepat dan sesuai tujuan yakni benar-benar menyejahterakan keluarga,” jelas Prof Nurul.

Kebijakan tersebut juga perlu didukung dengan adanya batasan-batasan. Dengan kata lain, bahwa perlu ada turunan-turunan peraturan yang memberi batas untuk pemberian cuti suami. Suami harus memanfaatkan cuti tersebut dengan baik untuk menemani istrinya sehingga benar-benar memperoleh kesejahteraan.

“Jadi memang para suami perlu betul-betul memahami bahwa cuti itu ya untuk menemani istrinya. Sebenarnya tidak harus selalu ketika pasca istri melahirkan, namun juga misalnya ketika istri sakit. Terkait dengan durasinya, bergantung kepada kebijakan setiap perusahaan masing-masing yang tidak merugikan kedua pihak,” pungkas Prof Nurul. (Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait