Medan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membekuk delapan orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan ganja, di kawasan Masjid Taufik dan Kampung Aur Medan.
Ironisnya, salah seorang tersangka merupakan seorang wanita lanjut usia yang berusia 62 tahun, yang berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin mengatakan, salah seorang tersangka diketahui wanita yang sudah tua mengendarkan ganja.
“Tersangka nenek mengaku sudah empat tahun menjual ganja,” kata Mardiaz kepada wartawan, Jumat (29/4).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika yakni lima gram sabu yang dikemasl dalam beberapa kemasan plastik kecil, lima amplop daun ganja kering, timbangan elektrik, dan beberapa bong alat hisap sabu.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
(okz)