JEMBER, beritalima.com | Edarkan uang palsu di Pasar Tradisional, Pasangan suami-istri asal Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember, dibekuk Kepolisian Sektor Umbulsari.
Suami berinisial MS (43) dan istrinya EN (33) melakukan transaksi pembelian dengan uang palsu di Pasar Umbulsari, sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu pagi (23/7/2022).
Kapolsek Umbulsari Iptu M Luthfi mengungkapkan, kedua pelaku bertransaksi dengan palsu, namun diketahui oleh seorang pedagang.
“Pedagang tersebut kemudian bergegas melakukan pengejaran kepada para pelaku,” kata Kapolsek, Senin (25/7/2022).
Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, kemudian pedagang menghubungi Polisi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang palsu senilai Rp.800 ribu dari tangan pelaku.
Tak hanya itu, Polisi juga melakukan pengembangan di rumah para pelaku di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Dirumahnya juga ditemukan uang palsu senilai Rp.1,4 juta.
“Dalam kasus ini, kami juga melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ucap Luthfi.
Pelaku akan dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. (Sug)