Ederkan Sabu, Polisi Tangkap Tersangka di Pinggir Jalan

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan satu orang pengedar sabu DA (17) alias Dekpi warga Gampong Sungai Pauh Pusaka sekira pukul 23.00 wib, Rabu (12/02) di pinggir jalan lorong rumahnya Gampong setempat.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, mengungkapkan informasi awal dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Gampong Sungai Pauh Pusaka.

Hal tersebut di lakukan oleh DA (17) alias Dekpi, dan petugas melakukan penyelidikan di Gampong Tersebut.

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan DA yang berada di pinggir jalan dan ditangkap.

Saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan pada tersangka ditemukan duabpaket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhannya 0,35 Gram dan satu gunting.

Barang bukti yang ditemukan di tanah di akui miliknya, karena saat di tangkap melakukan perlawanan sehingga barang bukti dua paket sabu jatuh.

“Pengakuan tersangka, awalnya Sabu di beli sebanyak dua sak atau 10 gram harga Rp. 7.000.000,- dari seorang yang berinisial I kini DPO”, terang Kasat.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan I DPO masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait