Eksekutif-Legislatif Terima Laporan Pansus Lima Raperda

  • Whatsapp

PROBOLINGGO ,bertlaima.com – DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (9/10/2017) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) terhadap pembahasan 5 (lima) naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Moh Yasin ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, sejumlah Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Pansus I Terkait Raperda Tentang Desa melalui juru bicaranya Supoyo menyampaikan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan maka diambil kesimpulan bahwa secara umum sistematika penyusunan dan teknik penulisan Perda tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya. Sedangkan terhadap hal-hal yang masih perlu diadakan penyempurnaan agar dilakukan penyempurnaan sesuai kebutuhan.

Sebagai saran, Pansus I juga meminta agar diakomodir didalam Raperda Tentang Desa. Salah satunya terkait dengan Calon Kepala Desa yang mengikuti Pilkades dan perangkat desa yang mengikuti penjaringan/seleksi harus membuat surat pernyataan bahwa bersedia untuk berdomisili di desa tersebut apabila sudah terpilih sebagai kepala desa atau diangkat sebagai perangkat desa. Calon kepala desa yang mengikuti Pilkades hanya boleh mencalonkan diri hanya di 1 desa.
Selanjutnya Pansus II Terkait Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dan Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Melalui juru bicaranya Joko Wahyudi, Pansus II mengharapkan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dan Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ini nantinya dapat dijadikan produk hukum yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Selain itu, agar dapat dibangun sistem pemetaan potensi pajak dan retribusi sampai ke tingkat kecamatan dan terlebih baik lagi sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Pemutakhiran data dilakukan, untuk menghindari timbulnya kesulitan pada saat proses pemungutan di kemudian hari.
Harapannya dengan adanya penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pengalihan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing daerah akan memacu peningkatan PAD, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan daerah dan terciptanya kemandirian daerah yang berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Kemudian Pansus III terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018. Melalui juru bicaranya Muhammad Amin Haddar, memberikan rekomendasi agar program-program dari dinas terkait supaya dievaluasi ulang/kembali agar supaya semuanya dipastikan sudah masuk dalam RPJMD.

Selain itu, Pemerintah Daerah diminta untuk meningkatkan sinkronisasi antar OPD dengan OPD yang lain yang keterkaitannya dengan RPJMD dan RPJMD Perubahan, karena RPJMD Perubahan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Terakhir Pansus IV terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Melalui juru bicaranya Masrura, Pansus IV ini menyetujui Raperda tersebut dengan catatan tidak bertentangan dengan adat istiadat wisata setempat.

Selanjutnya Pansus IV memberikan rekomendasi agar hal-hal yang sudah diatur oleh Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) agar tidak diatur lagi dalam Perda yang baru. Agar supaya dibentuk dan disusun rencana induk pariwisata daerah sebagai acuan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Probolinggo.

Masing-masing laporan Pansus tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pansus. Selanjutnya laporan Pansus I, II, III dan IV terkait pembahasan Lima Raperda usulan Pemkab Probolinggo ini diserahkan kepada pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.(Puput/Aj)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *