Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Kasus Henry dan Iuneke ke Pembuktian

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa kasus pemalsuan keterangan pernikahan kedalam Akta Otentik, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 2656/Pid.B/2019/PN.Surabaya atas nama para terdakwa tersebut diatas dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucap Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusan sela diruang sidang Garuda 1, Selasa (15/10/2019).

Dalam amar putusan sela terebut, Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan dalil-dalil dari tim penasehat hukum para terdakwa yang menyebut surat dakwaan cacat prosedur. Hakim menilai, keberatan tersebut bukanlah kewenangannya untuk menilai, melainkan menjadi kewenangan internal Kejaksaan.

“Maka seharusnya diajukan di forum pengawasan Internal kejaksaan sendiri,” papar Dwi Purwadi.

Sedangkan terkait keberatan tim penasehat hukum yang menyangkut eror in prosedur penyidikan, kata hakim Dwi Purwadi, hendaknya keberatan tersebut diajukan melalui forum praperadilan dan tidak dapat dijadikan alasan majelis hakim untuk menolak surat dakwaan penuntut umum.

“Sedangkan pemeriksaan pada perkara ini adalah untuk memeriksa apakah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,” sambung Dwi Purwadi pada saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak keberatan tim penasehat hukum yang menyoal surat dakwaan batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak memuat waktu dan tempat kejadian tindak pidana para terdakwa.

“Majelis berpendapat surat dakwaan sudah menyebut waktu dan tempat kejadian perkara serta sudah memuat uraian yang seksama, teliti, terang dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Dengan uraian bagaimana para terdakwa melakukan tindak pidana dan keadaaan keadaan yang melekat sebagaimana yang dilakukan para terdakwa,” tandas Dwi Purwadi.

Terpisah, Masbuhin selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke mengaku akan siap menghadapi persidangan pembuktian perkara ini.

“Pertimbangan putusan tadi akan kami gali lebih dalam lagi saat persidangan pokok perkara. Untuk efisiensi waktu, Maka saya lebih cenderung untuk menghadapi persidangan dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara,” pungkas Masbuhin usai persidangan.

Persidangan pembuktian kasus ini akan kembali digelar pada Selasa, 5 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

Henry dan Iuneke Anggrainu dalam kasus ini didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Henry dan istrinya diadili setelah diketahui memberikan keterangan palsu ke dalam 2 akta otentik yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *