Eksepsi Yasin Santoso Ditolak, Hakim Perintahkan Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Saksi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima con, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penipuan Rp 1,3 Miliar Yasin Santoso SE. Hakim menyatakan keberatan terdakwa Yasin Santoso melalui penasihat hukum tidak dapat diterima.

“Keberatan terdakwa Yasin Santoso SE melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Mangapul di ruang sidang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (1/11/2022).

Hakim juga menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum sah secara hukum sebagai dasar melanjutkan persidangan. Persidangan kasus ini pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sepekan mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi Senin depan tanggal 7 Nopember 2022.” ujar Hakim Mangapul.

Selain itu, Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan vonis nanti.

Yasin Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, sebab hubungan hukum antara dirinya dengan korban adalah murni kerjasama dan dia tidak memiliki sedikitpun niat jahat untuk melakukan penipuan.

Menurut Hakim, hal tersebut bukan eksepsi, melainkan sudah masuk ke materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum.

Yasin Santoso SE sebelumnya di polisikan Hendro dengan Laporan Polisi nomor: LP/ B/ 665/ VII/ Res 1.11/ 2019/ Jatim/ Restabes Sby, tanggal 30 Juli 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Tanggal 22 September 2022, Yasin Santoso mengajukan praperadilan ke PN Surabaya, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.

Selasa 11 Oktober 2022, Jaksa Kejari Tanjung Perak menggelar sidang perdana perkara Yasin Santoso diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya yang mendakwa Yasin Santoso dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP karena sudah merugikan korban Hendro kurang lebih sebesar Rp. 1.338.828.750.

Selasa 25 Oktober 2022, PN Surabaya menyatakan gugur permohonan Praperadilan dari Yasin Santoso. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait