Emma Yohanna Minta Ketegasan Pemerintah Atasi Kekurangan Guru di Daerah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Senator Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat, Emma Yohanna meminta ketegasaan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi masalah kekurangan guru yang terjadi di sejumlah daerah karena kewenangan daerah mengangkat tenaga honorer terganjal Peraturan Pemerintah (PP) No: 48/2005.

“Perlu ketegasan Presiden Jokowi atau pemerintah pusat terhadap persoalan pengangkatan guru honor sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Emma Yohanna kepada awak media, Selasa (20/11).

Menurut Emma, ada regulasi yang tumpah tindih sehingga menunculkan masalah kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah. Pertama UU Nompr: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan urusan pendidikan telah dipisahkan secara tegas antara kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten/kota.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang pelaksanaan kewenangannya diatur melalui PP 38/2007 dimana Otonomi Bidang Pendidikan sepenuhnya berada di kabupaten/kota.

UU No: 23/2014 diatur tentang pendidikan menjadi urusan pemerintahan wajib yang termasuk dalam pelayanan dasar. Dalam UU No: 20/2003 tidak spesifik melihat pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Pengadaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kurang mengikuti perubahan yang terjadi di lapangan. Kekurangan GTK PNS karena pensiun atau sebab lain, tidak lansung diganti dengan GTK PNS. Akibatnya terjadi kekurangan GTK PNS dalam cukup panjang. “PP No: 48/2005 melarang pengangkatan tenaga honorer,” jelas Emma.

Pelaksanaan UU No: 23/2014 diikuti dengan kebutuhan dunia pendidikan. Pada PP 18/2016, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas kabupaten/kota.

Aturan diperjelas di Permendagri No: 12/2017, tentang pedoman pembentukan cabang dinas pendidikan. Aturan ini tidak sesuai dengan kebutuhan teknis dunia pendidikan.

Di Sumbar misalnya, telah mengalami kekurangan guru 3.000 orang. “Jadi, perlu petunjuk teknis yang jelas berkaitan adanya tumpang tindih antara aturan-aturan yang berlaku karena daerah sulit melaksanakannya,” terang Yohana.

Menurut Yohana yang sudah dua periode menjadi anggota DPD RI itu, ke depan perlu pengaturan lintas kewenangan antara provinsi dengan kabupaten/kota. Cara ini membuat provinsi dan kabupaten/kota saling memperkuat. Pemerintah provinsi dapat membantu urusan pendidikan dasar dan dikmas yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Kekurangan guru akibat pensiun atau hal lain, hendaknya segera dipenuhi. Jika tidak memungkinkan maka sebaiknya izinkan daerah mengangkat GTK sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” demikian Emma Yohana.
(akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *