BERAU, Beritalima.com -Diperkirakan sekitar 4 hektar lahan sawit hangus terbakar di Kampung Teluk Semanting, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. selasa (13/8/19), sekitar pukul 11.00 wita .Di perkirakan api berasal dari sisa api yang sudah di padamkan , sementara api baru dapat di padamkan sekitar pukul 16.00 wita.
Dikonfirmasi langsung di lapangan Danramil Pulau Derwan Kapten Arm Samidi mengatakan api mulai terdeksi oleh satgas karhutla dan langsung menghubungi aparat terkait seperti Koramil dan Polsek setempat.
“Begitu mendapat laporan kami langsung kelokasi Karhutla bersama dengan Kapolsek Pulau Derawan Iptu Koko djumarko, dan Alhamdulilah api dapat di padamkan bersama sama,”jelasnya.
Danramil juga menjelaskan jika api tersebut di perkirakan berasal dari sisa api yang telah di padamkan di area tersebut.
“Ya diduga api berasal dari sisa api yang sudah di padamkan,”pungkasnya.
Untuk di ketahui ,larangan serta sanksi tentang karhutla. tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*/Hmz)