PAMEKASAN, Beritalima.com| Sebanyak Empat pengamen jalanan diamankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur. Senin(06/01/2020) Sore.
Pasalnya empat pengamen ini dianggap telah mengganggu aktivitas jalan lalu lintas di simpang Jalan Jokotole dan Pasar Baru, Kecamatan Kota.
“Mereka telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban dan Trantibum, Perda Nomor 3 Tahun 2019, larangan untuk pengamen di tempat umum dan lampu stop,”kata PLT Kasatpol PP Kusairi diruang kantornya. Senin(06/01/2020).
Menurutnya ke empat pengamen tersebut yang diamankan oleh Satpol PP berasal dari Desa Tanjung, Kebupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Mereka yang berhasil terjaring dari luar Kabupaten Pamekasan, dan setelah di data akan kami serahkan ke pihak Dinsos untuk di kembalikan ke tempat asalnya,”jelasnya.
Untuk menegakkan Trantibum, Perda Nomor 3 Tahun 2019, pihak Satpol PP sudah membetuk Satgas Trantibum. Dirinya berjanji akan mendatangi tempat-tempat izin usaha yang tidak memenuhi syarat, serta pengemis jalanan untuk ditertibkan.
“Nanti akan kami tindak tegas mas, kali ini saya tidak akan main-main dalam penegakan Perda di Kabupaten Pamekasan,”pungkasnya.[rr]