Federasi Advokat Indonesia Berikan Pernyataan Sikap Atas Ditangkapnya Fredrich

  • Whatsapp


SURABAYA, beritalima.com –
Gabungan organisasi advokat yakni federasi advokat Indonesia merespon dengan membuat petisi atas penangkapan Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum terhadap kliennya (Setyo Novanto).

Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Soetjipto salah satu penggagas petisi ini menyatakan jika pihaknya mengadakan diskusi yang ditindaklanjuti dengan petisi ini untuk memberikan perlindungan terhadap profesi advokat Kedepannya.

Agar tidak ada lagi advokat yang merasa dirinya dikriminalisasi. “Dengan berangkat dari merasa prihatin inilah kami menandatangani petisi ini agar tidak ada lagi advokat yang dikriminalisasi dalam perkara menjalankan tugas dan profesinya,” ujar Bambang, Minggu (13/1/2018).

Petisi ini kata Bambang akan dibawa ke Presiden, Menkumham dan Komisi III.

Lebih lanjut Bambang menyatakan petisi ini bukan semata-mata untuk kasus yang menimpa Fredrich tapi secara umum. Sebab apa yang terjadi pada Fredrich sangat mungkin terjadi pada advokat yang lain.

“Penangkapan terhadap Fredrich yang disangka menghalang-halangi inilah yang tidak jelas bagi kami.Devinisi menghalang-halangi ini seperti apa, apa yang dimaksud merintangi, ini kan nggak jelas bagi kami. Jangan sampai nanti minta penundaan sidang, berdebat dengan penegak hukum dianggap menghalang-halangi,” ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menyatakan, kalau memang Fredrich menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan KPK memang hal itu tidak diperbolehkan secara kode etik namun hal itu juga harus dibuktikan dahulu. ” Harus diproses secara kode etik dulu baru secara pengadilan umum,” ujarnya.

Sementara Rizal Haliman yang juga penggagas petisi ini menyatakan dalam Petisi Federasi Advokat Indonesia juga meminta kepada Pemerintah Negara RI dan Lembaga Legislatif untuk membentuk dalam struktur ketatanegeraan Lembaga atau Komisi Perlindungan Hukum Advokat & Kode etik di Sistim Negara Hukum guna membantu masyarakat pencari keadilan dan demi Penegakan Hukum di Indonesia.

Dalam Petisi Federasi Advokat Indonesia juga meminta kepada Pemerintah Negara RI. & Lembaga Legislatif untuk membetuk dalam struktur ketatangeraan, ada Lembaga/Komisi Perlindungan Hukum Advokat & Kode etik di Sistim Negara Hukum RI guna membantu masyarakat pencari keadilan dan demi penegakan Hukum di Indonesia.

Sehinga fungsi cek dan balancing dari empat pilar penegak hukum di Indonesia ini dapat tercipta dan tidak dilanggar oleh penegak hukum yang satu dan yang lainnya.

Komisi Perlindungan Hukum & Kode etik Advokat ini dapat dilaksanakan dengan pemerintah merekrut atau menepatkan tiga orang eksekutif, tiga orang Legislatif dan tujuh orang dari berbagai organisasi. “Komisi Perlindungan Hukum dan Kode etik Advokat ini dapat dilaksanakan dengan pemerintah merekrut atau menepatkan tiga orang eksekutif, tiga orang Legislatif dan tujuh orang dari berbagai organisasi dengan tiga orang dari unsur akademisi,” ujar Rizal.

Petisi ini juga meminta pemerintah Membuat Peraturan Pelaksana dari UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Fredrich mulai menjadi pengacara Novanto sejak mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka, Juli 2017. Sejak saat itu, ia memasang badan untuk Novanto dan selalu membantah dugaan KPK perihal keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Fredrich mengaku akan melawan siapa pun yang memfitnah kliennya.

Pernyataan sikap ditandatangani bersama para penggiat diantaranya Ben Hadjon Dari DPC Peradi Sidoarjo, Bambang Soetjipto SH MHum Dari DPC Peradi Sidoarjo, Erfan Dari Peradi Surabaya, Rizal Haliman Dari KAI, Rohman Hakim, Moch Efendi Dari Peradin Surabaya, Sutomo Dari Peradi surabaya (red)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *