Presiden LSM LIRA: KPU Wajib Verifikasi Faktual Parpol Sesuai Keputusan MK

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019 sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak ada alasan KPU untuk tidak menjalankan keputusan MK tersebut meski dengan waktu yang sempit.

“Jika negeri ini menghargai hukum, maka KPU harus tunduk pada keputusan MK atas dasar prinsip keadilan bagi semua. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu harus mampu melaksanakannya. Jika tidak Para Komisioner KPU dianggap melanggar hukum,” tegas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media tentang keputusan MK tersebut di Jakarta

Sebagaimana diketahui MK dalam sidang (11/1/2018) telah memutuskan gugatan beberapa Parpol dan mengabulkan gugatan Parpol tentang
Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut pria berdarah Batak-Madura itu, keputusan MK sudah bersifat final. Karena itu, KPU harus bekerja keras berkomunikasi dengan seluruh Parpol serta mengatur jadwal agar tahapan verifikasi faktual yang semula hanya kepada Parpol baru, tapi dengan keputusan MK semua Parpol peserta Pemilu 2014 juga diverifikasi faktual.

Keputusan MK tersebut akan memberatkan KPU, tidak hanya mengatur jadwal, waktu, tenaga, tapi juga pembiayaan yang tentu saja akan bertambah. Bagi Parpol peserta Pemilu 2014 juga tidak mudah. Sebab berdasarkan Pantauan LSM LIRA diberbagai daerah banyak Parpol peserta Pemilu 2014 yang secara faktual belum tentu memiliki kepengurusan, kantor dan KTA sebagaimana persyaratan 75 persen Kabupaten Kota dan 50 persen di Kecamatan.

“Karena itu, ini tantangan bagi KPU untuk bersikap adil dan bijak menjalankan keputusan MK. Atas keputusan MK tersebut Pemerintah juga harus memberikan good will dan politicall will agar KPU menjalankannya secara konsekwen. Jika tidak dijalankan, itu sama saja tidak menghargai lembaga hukum MK,” tutur Jusuf Rizal sambil menambahkan LSM LIRA juga bentuk Pemantau Pemilu Independen.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar