Fermenta Nouristana Jalani Sidang Pemilikan 0,25 Gram Narkoba

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Fermenta Nouristana Bin Zaenal, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram, menjalani sidang dakwaan di pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam kasus, warga Jalan Karang Menur 2 No.17 Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya ini dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Hehamoni, Hakim Anggota satu Martin Ginting dan Hakim Anggota Dua Ni Putu Purnami.

“Bahwa terdakwa Fermenta Nouristana Bin Zaenal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,25 gram,” kata Jaksa Kejati Jatim Rakhmawati Utami saat membacakan dakwaan.

Selanjutnya Jaksa lalu membeberkan kronologi penangkapan kepada terdakwa Fermenta Nouristana.

Awalnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa Fermenta Nouristana. 

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, Polisi mendapat informasi bahwa terdakwa Fermenta Nouristana sedang berada di rumah Jalan Karang Menur 2 No.17 Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Surabaya, dan diduga sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dan dilanjutkan dengan penggeledahan, saat digeledah ditemukan barang bukti 1 plastik klip Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta bungkusnya, 1 buah HP merk Samsung S10 warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam dalam tas cangklong warna hitam.

“Sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik No.Lab.3159/NNF/2020 tanggal 6 April 2020 disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam  golongan I,” pungkas Jaksa Rakhmawati Utami. 

Usai pembacaan dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan periksaan saksi Gandi Wahyudi, anggota reskoba Polda Jatim yang melakukan penangkapan.

“Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut diberi oleh Ferry (DPO), sewaktu bertemu di warung naso goreng Jalan Prapanca,” terang saksi.

Diakhir persidangan, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamoni meminta supaya JPU menghadirkan Dokter Eriko Hari Susanto dalam persidangan berikutnya.

Menurut hakim Yohanes, keterangan dari Dokter Eriko sangatlah diperlukan sebab dia yang mengeluarkan rekomendasi dan asasmen.

“Mohon dokter Eriko dihadirkan di persidangan berikutnya, sidang ditundah,” tutup hakim Yohanes Hehamoni. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait