BANYUWANGI beritalima.com – Tak menggubris rasan-rasan beberapa pihak yang tidak bisa masuk kedalam keanggotaan, sebaliknya Forum Komunikasi wartawan Majalah Koran, Tabloid (MAHKOTA) Banyuwangi menyeleksi ketat keanggotaan diinternalnya.
Ini dilakukan karena tidak ingin kecolongan terhadap pihak-pihak yang mengaku wartawan menyusup keorganisasi pers.
“saya sudah kemunikasikan dengan pengurus, kita berhati-hati dalam menerima anggota,” kata kabiro beritalima.com Banyuwangi yang juga salah satu pengurus di Forum Wartawan Mahkota, Nur Abidin.
Hal sama disampaikan wartawan Koran Patroli, Margito. Menurutnya jumlah keanggotaan organisasi Wartawan MAHKOTA yang naik turun lebih cenderung karena aktivitas anggota.
“kalau kartu persnya mati sehari saja, kita sudah tidak mau menerima,” katanya.
Lebih jauh Kabiro Koran door, Dudy Sucahyo SH. juga mengaku sering berpesan, agar setiap keanggotaan MAHKOTA perlu mengacu kepada AD/ART.
“Mahkota punya aturan main didalam, yang tidak wartawan tapi mengaku wartawan itu musuh kita bersama, tidak sebaliknya kita malah saling jegal sesama Profesi karena beda kepentingan,” jelasnya.
Sementara itu, Salah satu pendiri Forum Komunikasi wartawan Majalah Koran, Tabloid (MAHKOTA) Banyuwangi, Hayatul Makin menyampaikan, ukuran wartawan diinternal organisasi Pers seperti MAHKOTA adalah mereka yang tercatat dalam redaksi dan punya intensitas rutin dalam karya jurnalistik.
“kita dalam organisasi kan punya aturan, kita organisasi yang berdiri sejak tahun 2005 lalu sudah sangat memahami dinamika kawan-kawan,” jelasnya.
“Kalau dia wartawan disatu media atau perusahaan pers. Dia pasti dibekali pers card, kebenarannya juga kita lihat di boks redaksi,” jelasnya.(13/6).
Lebih jauh Pimred Faktanews,co.id ini menjelaskan, diinternal Mahkota tidak mengenal baru atau lama seorang wartawan, dan juga tidak mengenal apakah anggota berasal dari perusahaan pers besar ataupun kecil.“kita dalam menciptakan kesetaraan diinternal tak mau menilai lebih atau kurang satu dengan yang lain, organisasi juga tak mau mencampuri kebijakan didalam perusahaan pers masing-masing anggota, karena itu dapur mereka, Kebebasan mereka dalam aktivitas dan mengimplementasikan sudut pandang setiap kejadian juga dijamin Undang-undang (uu no 40 tahun 1999 tentang pers), prinsipnya organisasi jadi tempat merekatkan sesama Profesi sekaligus jadi tempat saling belajar,”katanya.(abi)