FPRM Desak UNHCR Data 14 Warga Iran Terdampar di Aceh Barat

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin, desak UNHCR segera lakukan pendataan 14 orang warga negara Iran yang terdampar di Meulaboh Aceh Barat.

Hal ini diminta Ketua FPRM Nasruddin, lewat rilis yang dikirim kepada beritalima.com, Rabu (29/01), agar semua pihak dapat mengetahui status mereka itu nelayan atau pencari suaka.

Sehingga proses penanganan akan disesuaikan dengan status mereka nantinya.

Menurut informasi beredar saat ini di klaim sebagai nelayan, namun ada keanehan dan timbul kejanggalan.

Sebab, kapal tersebut tidak memiliki Radio sebagai alat komunikasi dan warga negara Iran tidak memiliki Indentitas apapun serta kapal tidak memiliki surat izin berlayar.

Kemudian, hasil tangkapan ikan juga tidak ada.

“Kita minta UNHCR mutlak harus segera melakukan pendataan terhadap warga Iran yang terdampar tersebut”, paparny.

Selain itu, dirinya merasa heran mengapa pihak imigrasi tidak memperbolehkan mereka turun kedarat.

“Padahal 14 warga Iran sudah memasuki wilayah hukum negara Indonesia tanpa dokumen, kenapa mereka tidak diperbolehkan turun?”, tanya Ketua FPRM.

Secara undang-undang keimigrasian sangat jelas diatur, apa bila ada warna negara asing memasuki wilayah indonesia tanpa dokumen mereka itu di proses secara hukum dan di deportasi kenegara asalnya, kecuali mereka sebagai pencari suaka.

Kemudian, Undang undang keimigrasian juga mengatur bagaimana cara penanganan orang asing tanpa dokumen diantaranya sebagai berikut :
A. Menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian,

B. Memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seseorang yang tersangka melakukan tindak pidana
keimigrasian,

C. Memeriksa dan menyita surat surat atau dokumen perjalanan atau benda benda yang ada hubungan dengan tindak pidana keimigrasian,

D. Memanggil orang untuk didengar keterangan sebagai saksi,

E. Melakukan pemeriksaan di tempat tempat tertentu yang di duga terdapat surat surat , dokumen, surat jalan atau benda lain yang ada hubungannya dengan ke imigrasian,

F. Mengambil sidik jari dan memotret tersangka

“Tidak ada alasan pihak imigrasi melarang mereka dibawa turun kedarat, jangan sampai kebijakan yang diambil melanggar hukum yang berlaku”, pungkas Nasruddin. (Dhani Atjeh).

Teks Foto : Warga Iran Terdampar di Meulaboh Aceh Barat.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait