Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta, DPMPTSP terbitkan 6 Juta Dokumen Izin dan Nonizin

  • Whatsapp
Sepanjang 2019 DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memproses permohonan Perizinan/Nonperizinan lebih dari 6 juta dokumen dari seluruh service point PTSP Wilayah DKI Jakarta.

AKARTA BeritaLima.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima kepada seluruh warga Ibu Kota. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, melalui tata niai/ kredo SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal) senantiasa memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibu Kota melalui simplifikasi Perizinan, inovasi layanan, kemudahan dan pendekatan pelayanan.

Keberhasilan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam melayani masyarakat dapat dilihat dari jumlah pelayanan dan minat masyarakat untuk mengurus Perizinan/Nonperizinan di Jakarta. Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang tahun 2019 lalu DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memproses permohonan Perizinan/Nonperizinan lebih dari 6 juta dokumen Izin/Nonizin, mulai dari service point Unit Pelaksana PMPTSP tingkat wilayah yaitu Kelurahan, Kecamatan, Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu serta Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

“Sepanjang tahun 2019 lalu, kami telah memproses permohonan Perizinan/Nonperizinan, total 6.558.915 dokumen Izin/Nonizin telah diterbitkan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini membuktikan bahwa warga Ibu Kota semakin menyadari pentingnya mengurus Izin/Nonizin sebelum melakukan kegiatan/aktivitas di wilayah Jakarta, sekaligus menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan pelayanan,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jl. HR Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan-Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Adapun Perizinan terbanyak yaitu Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Model -1 (PM1) Kelurahan; Izin Praktik Dokter Umum, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Penggunaan Tanah Makam (Makam Baru/ Perpanjangan/ Tumpangan); dan Ketetapan Rencana Kota Luas Tanah di bawah 1.000 M2 untuk semua jenis bangunan rumah tinggal dan non- rumah tinggal.

Sebelumnya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menorehkan Penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonusia (Rekor MURI) atas Rekor Perangkat Daerah Penerbit Perizinan dan Nonperizinan Terbanyak dalam Satu Tahun, melalui pencapaian telah menerbitkan hingga 4.138.021 dokumen Izin/Nonizin sepanjang tahun 2015. Pencapaian Rekor tersebut tetap dipertahankan dan bahkan jumlah pelayanan terus bertambah, total jumlah pelayanan Perizinan/Nonperizinan sepanjang tahun 2019, yaitu total menerbitkan 6.558.915 dokumen Izin/Nonizin, meningkat 58,5% dari jumlah dokumen Izin/Nonizin yang dicatatkan dalam Rekor MURI

“sementara pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, total 170.086 dokumen Izin/Nonizin telah diterbitkan sepanjang tahun 2019 lalu” ujar Benni.

Benni menambahkan 32 persen dari total pelayanan yang dilayani di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, merupakan Perizinan/Nonperizinan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yaitu sebanyak 54.258 dokumen Izin/Nonizin. Sementara untuk pelayanan kementerian/lembaga terbanyak yaitu pelayanan Ditjen Imigrasi sebanyak 21.468 Dokumen Izin/Nonizin, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak 18.296 Dokumen Izin/Nonizin, dan Polda Metro Jaya sebanyak 13.600 Dokumen Izin/Nonizin.

“Sepanjang tahun 2019, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berhasil mencatat pendapatan retribusi daerah sebesar Rp. 785 miliar yang diperoleh dari berbagai Retribusi Perizinan/Nonperizinan diantaranya Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi dari Izin Penyelenggaraan Reklame, Denda Retribusi dan lain sebagainya” ujar Benni

Inovasi Layanan

Dari segi inovasi layanan, Benni menuturkan layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 menjadi inovasi layanan yang paling diminati. Tercatat sebanyak 111.372 pemohon telah menghubungi layanan ini baik melalui telepon ke nomor 1500164, live chat dan video call melalui website pelayanan.jakarta.go.id, untuk permintaan informasi dan konsultasi terkait jenis pelayanan, prosedur pengajuan izin, menyampaikan keluhan dan lain sebagainya. Sementara untuk kegiatan penyuluhan Perizinan secara langsung, tercatat sebanyak 6.426 pemohon datang menemui Petugas Service and Support Officer (SSO) di Loket Lantai 2 Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta untuk meminta persyaratan dan formulir Perizinan, penjelasan detil seputar proses pengajuan izin, persyaratan pengajuan izin dan asistensi Perizinan/Nonperizinan dari proses pengajuan sampai dengan Izin/Nonizin diterbitkan.

“Rata-rata pemohon yang menghubungi call center Tanya PTSP 1500164 dan mendatangi Layanan Penyuluhan Langsung adalah pemohon yang baru pertama kali ingin mengajukan izin dan membutuhkan panduan, ada pula yang ingin menanyakan tata cara Perizinan/Nonperizinan melalui Pelayanan Online yang belum sepenuhnya dipahami.” kata Benni.

Sementara itu sepanjang tahun 2019, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan atau melakukan tindak lanjut pengaduan/keluhan warga Ibu Kota melalui 14 kanal pengaduan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terintegrasi pada sistem Citizen Relation Management (CRM) sebanyak 1.447 laporan yang termasuk kategori Keluhan dan 21 Laporan termasuk kategori Pengaduan.

“Keluhan terbanyak terkait Perizinan Reklame, Perizinan Bangunan, Perizinan Penebangan Pohon dan Keluhan terkait pelayanan service point Unit Pelaksana PTSP di wilayah. Sementara untuk seluruh keluhan dan pengaduan tersebut telah kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Benni.

Sementara itu inovasi layanan lainnya yang sering digunakan oleh warga Ibu Kota sepanjang tahun 2019 yaitu Inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), yang memungkinkan warga Ibu Kota untuk tidak perlu mendatangi service point Unit Pelaksana PMPTSP dalam mengajukan permohonan Perizinan/Nonperizinan, karena ada petugas AJIB yang akan menjemput berkas permohonan Perizinan/Nonperizinan dan mengantarkan dokumen Izin/Nonizin yang telah selesai/ditandatangani oleh pejabat berwenang, langsung ke rumah/kantor pemohon. Warga Ibu Kota cukup memesan layanan AJIB melalui aplikasi atau layanan Call Center Tanya PTSP 1500164. Adapun persyaratan khusus dalam memanfaatkan layanan ini adalah harus pemohon langsung/ bukan yang dikuasakan kepada pihak ketiga.

Istimewanya lagi layanan AJIB, adalah Gratis. Inovasi layanan AJIB juga dikembangkan dengan menghadirkan layanan Mobile Service Unit atau AJIB Mobil dengan menyelenggarakan pelayanan secara langsung pada Ruang Publik.

“Memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh warga Ibu Kota merupakan semangat DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam melayani Jakarta. Salah satunya dengan menghadirkan inovasi layanan AJIB. Sepanjang tahun 2019 lalu, jumlah pengguna Layanan AJIB baik melalui AJIB Motor dan AJIB Mobil sebanyak 110.254 pemohon” imbuh Benni.

Sinergi Pelayanan Publik dan Penghargaan Bergengsi

Lebih lanjut, Benni menambahkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan inovasi layanan penyelenggaraan PTSP pada ruang publik atau PTSP Goes To Mall, dengan Lebih dari 1.084 kegiatan pada tahun 2019 lalu. Lokasinya pun beragam mulai dari mall atu pusat perbelanjaan, pusat perkantoran, rumah sakit, kampus, RPTRA dan ruang publik lainnya.

“Penyelenggaraan PTSP pada Ruang Publik dilakukan dengan tujuan mendekatkan dan memudahkan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat/daerah, pihak swasta, media dan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan secara masif dan berksesinambungan agar pesan “Urus Izin Sendiri Itu Mudah” dapat tersampaikan kepada masyarakat sehingga kedepannya mereka menjadi tertib Perizinan dan melakukannya secara mandiri tanpa menggunakan pihak ketiga,” jelas Benni.

Lebih lanjut Benni memaparkan sepanjang tahun 2019 lalu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerima 123 Kunjungan Kerja dalam rangka studi tiru pengalaman terbaik atau Best Practice penyelenggaraan pelayanan publik terkait penanaman modal dan pelayanan Perizinan/Nonperizinan, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi/Organisasi Dalam Negeri seperti Radio Republik Indonesia, TVRI, PLN, dan lain sebagainya, maupun Delegasi Pemerintah/Organisasi Luar Negeri, seperti Pemerintah Daerah Amerika Serikat (The City Of Cedar Hill, Texas), Asian Development Bank, Indonesia Saudi Arabia Business Council (ISABC), Singapore Business Federation, dan lain sebagainya, dengan melibatkan lebih dari 2.104 peserta.

“Kami senantiasa menyadari bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga memiliki peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk melakukan Perizinan/Nonperizinan secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga melalui kampanye “Urus Izin Sendiri itu Mudah”, sehingga diharapkan visi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sebagai “Solusi Investasi dan Perizinan di Jakarta” dapat tercapai” tutup Benni.

Sebagaimana diketahui, selama kurun waktu lebih dari dua tahun Kepemimpinan Gubernur Anies Rasyid Baswedan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah meraih 19 penghargaan/pencapaian bergengsi tingkat Nasional dan Internasional baik dari Pemerintah Pusat/ Kementerian maupun Lembaga Swasta lainnya yang kredibel di Indonesia, terakhir pada Desember 2019 lalu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dinobatkan sebagai Unit Kerja Pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB); dan Sistem Manajamen Mutu SNI ISO 9001:2015 terdaftar Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Internasional Accreditation Forum (IAF) untuk empat ruang lingkup yaitu Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Bidang Aktifitas Usaha; Layanan Pengaduan dan Komunikasi Masyarakat; Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Unit Pelaksana PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan; dan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Unit Pelaksana PMPTSP Kecamatan Kalideres.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merupakan Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di DKI Jakarta, memiliki 316 service point atau Unit Pelaksana yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Dalam perjalanannya, DPMPTSP Memiliki Inovasi layanan guna memberikan kemudahan dan pendekatan layanan kepada Warga Ibukota, diantaranya :

Pelayanan Perizinan Terpadu dan Terintegrasi Melalui Mal Pelayanan Publik Jakarta, Starting a Business Corner atau Gerai Memulai Usaha, Jakarta Investment Centre, Jakarta Virtual Consultant for Business (JVC for B), Permohonan Perizinan dan Nonperizinan dengan Pelayanan Online Jakarta Evolution (JakEvo), Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Mobil AJIB

Tanya PTSP 1500164, Antrian Online dan Lacak Berkas, Tanda Tangan Elektronik, Sistem Informasi Pengaduan Perizinan Terpadu (Si Pinter), One Day Service dan Fast Track, Jasa Arsitek Gratis untuk bangunan rumah tinggal dengan luasan dibawah 200 m2, IMB 3.0, PTSP Goes To Mall, Pelayanan Terpadu Keliling Kepulauan Seribu, Pelayanan Terpadu Keliling Kampung Kota,dll.

Berbagai pencapaian dan penghargaan bergengsi berhasil diraih oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta baik dari

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun dari Lembaga Swasta yang kredibel di Indonesia, diantaranya :

Rekor Muri Instansi penerbit Perizinan dan Nonperizinan terbanyak dalam 1 tahun; Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona

Hijau) dari Ombudsman Republik Indonesia; Indeks Persepsi Inovasi Pelayanan Publik dengan Kualifikasi “Sangat

Inovatif” dari Lembaga Administrasi Negara (LAN);

Realisasi Investasi PMDN tertinggi di Indonesia kategori lokasi proyek berdasarkan data BKPM; Pelayanan Publik Terbaik dari Kemenko PMK RI; Investment Award dari BKPM; Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) dari KemenPAN-RB; TOP 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dari KemenPAN-RB; Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Teladan dari KemenPAN-RB, Public Service of the Year Jabodetabek dari Markplus Inc.; Indonesia Attractiveness Award dari Frontier Consulting Group dan Tempo Media Group – Tempat Investasi Terbaik Kategori Gold; Padma Award dari Kementerian Sosial Republik Indonesia; Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi DKI Jakarta Peringkat 3 Kategori Dinas.

Sistem Manajamen Mutu Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Bidang Aktifitas Usaha SNI ISO 9001:2015 dari Badan Sertifikasi ASR Internasional Indonesia (ASRICERT) terdaftar Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Internasional Accreditation Forum (IAF); Sistem Manajemen Mutu Ruang Lingkup Layanan Pengaduan dan Komunikasi Masyarakat SNI ISO 9001:2015 dari Evodia Global Sertifikasi (EGS) terdaftar Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Internasional Accreditation Forum (IAF); Sistem Manajemen Mutu Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Unit Pelaksana PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan dan Unit Pelaksana PMPTSP Kecamatan Kalideres SNI ISO 9001:2015 dari Evodia Global Sertifikasi (EGS) terdaftar Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Internasional Accreditation Forum (IAF).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait