SURABAYA – beritalima.com, NN dan FRL menjalani sidang putusan perceraiannya di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Selasa (13/8/2019). Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan NN untuk bercerai dengan FRL untuk seluruhnya.
“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat (NN) untuk seluruhnya dan memutuskan perkawinan NN dan FRL berakhir karena perceraian,” kata hakim ketua Dwi Purwadi membacakan putusan.
Hal-hal yang dikabulkan hakim Dwi Purwadi antara lain, hak asuh anak jatuh kepada NN bukan kepada FRL.
Meski begitu, hakim Dwi Purwadi dalam amar putusannya ternyata tidak melarang tergugat FRL untuk sewaktu-waktu bertemu atau mengunjungi ke empat anak-anaknya. Jika tidak, hakim menganggap FLR tidak bertanggung jawab bahkan menelantarkan anak-anaknya.
“Dan tergugat (FRL) diperbolehkan sewaktu-waktu untuk bertemu anaknya,” ujar hakim.
Atas putusan ini, kedua belah pihak diberi waktu maksimal 14 hari oleh pengadilan untuk bersikap, apakah akan banding atau tidak. Selama itu juga, keputusan hakim hari ini belum berkekuatan hukum tetap.
Usai sidang putusan hakim, FRL melalui penasehat hukumnya Hopaldes Firman mengaku kecewa. Keinginan FRL untuk mengasuh ke empat anaknya tidak terealisasi.
“Kami sangat kecewa dan akan melakukan perlawanan ditingkat banding. Keinginan Klien kami untuk mengasuh buah hatinya tidak terkabulkan,” katanya di PN Surabaya.
Tak hanya kecewa, Firman juga menilai hakim tidak adil menjatuhkan hak asuh atas keempat anaknya kepada NN. Sebab sekarang ini NN berstatus sebagai tersangka dalam kasus perzinahan berdasarkan laporan polisi yang dia layangkan pada 13 April 2019 di Polrestabes Surabaya.
“Ini tidak adil, ternyata majelis hakim tidak pertimbangan sama sekali status dia sebagai tersangka dugaan perzinahan. Apakah bisa NN menjadi seorang ibu yang bisa mengurusi anak-anaknya yang masih dibawah umur, sedangkan dia berstatus sebagai tersangka perzinahan.” pungkas Firman.
Diketahui, NN dan FRL menikah sudah belasan tahun dan mempunyai 4 orang anak yang masih kecil-kecil. Karena terjadi percekcokan terus menerus, NN akhirnya menggugat cerai FRL pada Maret 201 ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Keadaan rumah tangga NN dan FLR menjadi tidak baik sejak hadirnya Pria Idaman Lain (PIL) dalam kehidupan NN. Bahkan FLR pernah melakukan penggrebekan pada saat NN dan selingkuhannya berada dalam kamar berduaan dirumahnya di Perumahan Puri Mas Jalan Taman Pecatu, Surabaya dan melaporkan kejadian tersebut kepolisi. (Han)