FWP Pamekasan Kecam Dan Minta Aparat Serius Mencari Pembakar Rumah Wartawan di Aceh

  • Whatsapp

Caption : Dedy Priyanto Ketua Umum Forum Wartawan Pamekasan(FWP).

Reporter Beritalima.com Pamekasan Andy.k Melaporkan.

Bacaan Lainnya

PAMEKASAN, Beritalima.com- Forum Wartawan Pamekasan(FWP) mengecam dan minta kepada aparat pihak kepolisian untuk menindak tegas kelompok yang diduga membakar Rumah semi permanen milik Asnawi Luwi, Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara.

Untuk itu Ketua Umum FWP Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dedy Priyanto meminta kepada aparat kepolisian dengan serius mencari dan menangkap para pelaku pembakaran tersebut.

Pembakaran itu diduga terkait Pemberitaan, karena biasanya selain Wartawan, para aktivis penggiat anti korupsi juga sering menjadi sasaran intimidasi bahkan mengara ke pembunuhan.

“Kita berharap pihak kepolisian cepat menemukan pelakunya sehingga diketahui motif dari pembakaran itu. Jika dibiarkan ini akan menjadi ancaman buruk bagi masa depan dunia industri multi media. Dan juga para wartawan pada umumnya dan di Aceh, pada khususnya,” tegas pria Berdarah Madura Pamekasan itu juga sebagai kontributor RCTI. Jum’at Siang( 02/08/2019).

Ditambahkan oleh Ketua Umum FWP Pamekasan, kalau kasus ini tidak segera dituntaskan, maka disinyalir ada kasus yang berdapak negatif kepada Wartawan lainnya.

“Jika kasus seperti ini tidak segara diusut tuntas. Jelas ini menjadi bumerang dan ancaman bagi wartawan lainnya di dalam keberlangsungan kebebasan pers,” ucap Dedy Priyanto.

Dedy menilai kebebasan pers di Indonesia masih tidak berjalan dengan baik. Buktinya masih banyak terjadi kasus kekerasan, intimedasi terhadap wartawan.

“Dan pengkembirian insan pers masih terjadi.
Seperti sengketa pers harus diselesaikan dengan UU pokok pers. Bukan dengan cara kekerasan apalagi sampai membakar rumah,”jelasnya ketua FWP kepada Beritalima.com.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *