PONOROGO, beritalima.com- KNA (14) warga Dusun Pabrik Desa Bulukidul Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur, harus rela melepas ‘mahkota’ nya setelah diinapkan selama sepekan di rumah kekasihnya, SAD (17), warga Dusun Bekayen, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Menurut Kapolsek Jenangan, AKP Suwito, jalinan cinta antara SAD dan KNA bermula saat keduanya berkenalan melalui facebook sekitar sepekan menjelang Ramadan. Dua anak Adam ini kemudian sering berkencan dan berjalan-jalan berduaan ke sejumlah tempat wisata alam di Ponorogo.
Kencan mereka kemudian berlanjut pada Rabu (29/6) pagi hari usai Subuh. Pagi itu KNA berpamitan kepada ayahnya, BNO, untuk berjalan-jalan. Ayah KNA mengizinkan remaja putrinya keluar rumah karena jalan-jalan pagi usai sahur dan salat Subuh adalah hal yang lazim dilakukan.
“Ternyata, KNA tidak kembali sampai saat berbuka tiba. Ditunggu lagi, ternyata tidak pulang juga. Bahkan sampai beberapa hari gadis bau kencur itu menghilang dari sekitar rumahnya,” terang AKP Suwito, kepada wartawan, Minggu 10 Juli 2016.
Kemudian, lanjut AKP Suwito, BNO dan keluarganya mencoba mencari anaknya dengan berbagai cara. Ternyata muncul informasi bahwa KNA berada di Desa Plalangan di rumah SAD. Dan benar, KNA pun akhirnya diketemukan di rumah SAD pada Selasa (5/7) petang atau tepat pada malam takbir. Kemudian KNA diajak pulang keluarganya.
“Setelah ditanyai orang tuanya, KNA mengaku selama sepekan ia memang berada di rumah SAD saja dan tidak keluar rumah. SAD juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga berkali-kali di kamar KNA,” papar AKP Suwito.
Tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, BNO pun melaporkan SAD ke Polsek setempat bersama perangkat desa pada Kamis (7/7) pagi. Petang harinya, sekitar pukul 17.30 WIB, SAD ditangkap polisi di rumahnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Dari penyidikan, hubungan keduanya berdasarkan suka sama suka. Tidak ada unsur pemaksaan. Tapi poinnya adalah bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melanggar pasar 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjut AKP Suwito.
KNA sendiri, lanjut AKP Suwito, tidak mau diantar pulang atau pergi meninggalkan rumah SAD. Diduga, KNA enggan berpisah dengan SAD karena terlanjur menyerahkan keperawannya kepada SAD. KNA pun memilih terus berada di kamar SAD selama tujuh hari tujuh malam tersebut.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, menambahkan, meski ditetapkan sebagai tersangka, SAD tidak ditahan. Ini karena SAD masih berusia 17 tahun 11 bulan atau masuk kategori di bawah umur. Sehingga sesuai amanah undang-undang, SAD bisa tidak ditahan dengan jaminan dari orang tua dan perangkat desa setempat.
“Untuk kasus ini sedang dilakukan proses diversi. Jumat (8/7) sudah dilakuka upaya itu, termasuk melaporkannya ke Bapas (Badan Pemasyarakatan) Madiun (wilayah kerja eks-Karesidenan Madiun). Mungkin Senin (11/7) sudah ada rekomendasi dari Bapas. Kelanjutannya bagaimana tergantung parapihak yang terlibat. Kalau bisa didamaikan yang kasus dihentikan, kalau orang tua KNA ingin berlanjut maka bisa sampai ke persidangan,” terang AKP Harijadi. (Dibyo)