Gagal Ubah Uang Palsu Jadi Uang Asli, Empat Orang Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima. com, Empat terdakwa pengubah uang palsu gagal menjadi uang asli melalui ritual mistis dituntut hukuman 9 bulan dan denda Rp 5 juta atau subsider 2 bulan. Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Rahmayadi dari Kejari Surabaya menilai, keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempatnya adalah Muhammad Sukarto, Joko Winarno, Usman Wujud dan Agus Setiawan.

“Mengajukan tuntutan masing-masing selama 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan. Juga denda masing-masing sebesar Rp 5 juta yang apabila tidak bisa membayar diganti 2 bulan.” ucapnya di ruang sidsng Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (15/8/2019).

Keempat terdakwa ditangkap polisi setelah sebelumnya kedapatan membeli uang kertas pecahan 100.000 dan 50.000 yang palsu senilai 50 juta.

Kasus ini berawal ketika Joko Winarko dan Abu (DPO) membutuhkan dana untuk membangun pesantren pada akhir tahun 2018 lalu.

Kemudian Joko Winarko mendapatkan informasi tentang ritual mistis di Banyuwangi yang dapat mengubah uang rupiah palsu menjadi uang rupiah asli.

Atas info itu, Joko Winarko pun menghubungi temannya yang bernama Muhammad Sukarto untuk dicarikan seseorang yang mempunyai uang rupiah palsu.

Lalu, Muhammad Sukarto mencari Usman Wujud dan bertemu di rumah Usman Wujud, Dusun Bendo Jl. Lebak No.49, Kel. Bringinbendo, Kec.Taman, Sidoarjo dan ditunjukkan uang rupiah palsu dalam bentuk pecahan 100.000 dan 50.000 serta informasi bahwa dirinya mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dari Harun (DPO).

Tertarik dengan uang palsu milik Harun (DPO) tersebut, kemudIan Muhammad Sukarto membelinya. Selanjutnya, Usman Wujud menghubungi Agus Setiawan agar Agus Setiawan bersedia menjadi perantaranya.

Seminggu kemudian, terjadi kesepakatan kalau Harun menjual uang palsu 50 juta dibeli dengan uang asli 25 juta atau 1 : 2, dengan perjanjian uang pembelian baru dibayar setelah uang palsu laku.

Sepakat dengan perjanjian seperti itu, lalu Usman menghubungi Muhammad Sukarto dan disepakati bertemu di rumah Usman.

Disitu mereka bertemu juga dengan Joko Winarno dan Agus Setiawan. Setelah berunding, Agus Setiawan lalu menghubungi Harun (DPO) dan menyerahkan bungkusan kertas berisi uang rupiah palsu senilai 50 juta

Selang satu minggu dari pertemuan di rumah Usman di Dusun Bendo Jl. Lebak No.49, Kel. Bringinbendo, Kec.Taman, Sidoarjo, Agus Setiawan mendatangi Pondok Pesantren Miftahul Huda di Daerah Banyuwangi untuk bertemu dengan Joko Winarno dan Abu (DPO). Setelah betemu, lantas Agus Setiawan menyerahkan uang rupiah palsu sebesar 50 juta kepada Abu dan oleh Joko Winarno dibarter dengan uang Rp 25 juta miliknya.

Setelah transaksi selesai, kemudian Agus Setiawan mendatangi rumah Joko Winarno dan bertemu Muhammad Sukarto yang ternyata sudah menunggu kedatangan Agus Setiawan. Selanjutnya Muhammad Sukarto menumpang mobil Agus Setiawan kembali ke Surabaya.

Ditengah perjalanan Agus Setiawan membayar uang komisi sebesar Rp.2,5 juta untuk Mohammad Sukarto, Rp 5 juta untuk Usman Wujud, sedangkan untuk Harun (DPO), Jefry (DPO) dan Agus Setiawan sendiri dapat bagian Rp.15 juta.

Belakangan baru diketahui, setelah uang rupiah palsu 50 juta diterima Abu (DPO) dan dilakukan ritual untuk mencampurkan uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, ternyata tidak berhasil.

Sidang yang diketuai majelis hakim Dwi Winarko akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *